Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa Roosdiana Primair selaku komisaris utama dan Arys Kurniawan selaku direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) digelar diruang sidang Garuda 2.
Sidang digelar diruang sidang Garuda 2 Kamis (20/1/2022), kali ini JPU Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan 3 orang saksi pejabat AO (Account Officer) tahun 2014 dari bank Bukopin. Dalam fakta persidangan diantaranya saksi I Eka mengatakan, adanya kredit yang diajukan PT AMJ ke Bank Bukopin sebesar Rp.350 milliar dan pencairannya dilakukan secara bertahap masuk kerekening terdakwa Roosdiana dan kemudian ditransfer ke rekening Arys Kurniawan, ke rekening PT Sugar Labinta, dan beberapa rekening lainnya, sayangnya saksi tidak mengetahui pencairan pinjaman secara bertahap tersebut .
Lanjut saksi Eka, bahwa agunan yang diajukan PT AMJ hanya berupa DO/SPPB dan konon katanya ada stok gula 37000 ton, tidak bisa dicairkan ternyata barangnya tidak ada (fiktif) dan PK (perjanjian kredit) nomor 105 sejak tahun 2014 itu macet tidak bisa terbayarkan oleh PT AMJ.
Berikut keterangan dari saksi II Abdul Azis sebagai AO monitoring kreditur Bank Bukopin mengatakan, ketika PT AMJ mengajukan kredit dirinya mengetahui PT AMJ sebagai distributor gula pasir.
Sekitar tahun 2015 saksi II Abdul Aziz menerima pelimpahan dan tunggakan PT AMJ sekitar 340 milliar, saksi mengatakan, pada tahun 2015 tidak mengetahui kondisi barangnya dan barang tersebut tidak laku dijual lantaran tidak ada pembelinya." bebernya.
Begitu juga dengan saksi ketiga mengetahui adanya proses PT AMJ mengajukan kredit ke Bank Bukopin, dan saksi ketika di Bareskrim mabes polri diperlihatkan DO milik PT AMJ dan ketika dikonfirmasi ke PT SL (Sugar Labinta) sebagai produsen, melalui surat intinya pihak produsen mengatakan barang itu ada namun ditahun 2012.
Lanjut saksi III, PK 105 disebutkan bahwa nilai agunan lebih dari yang dipinjamkan, ternyata DO tahun 2014 bukti gulanya tidak ada." pungkasnya.
Singkatnya, Namun saat telah jatuh tempo PT Agro Mulya Jaya ( AMJ) tidak dapat melunasi hutang pokok sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan coll 5 pada sekitar Agustus 2016. Hanya dibayar bunganya setiap akhir bulan dan terakhir bunganya dibayar pada September 2015 kemudian macet.
Ironisnya saat Bank Bukopin mengajukan permohonan eksekusi akta jaminan fidusia melalui PN Surabaya, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena pada Mei 2016 adanya gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) di PN Jakarta Selatan yang diajukan PT Sugar Labinta terhadap para terdakwa yang mendalilkan DO/SPPB yang diajukan dokumen pencairan fasilitas kredit PK 105 tanggal 19 Desember 2014 hanya dipinjam oleh para terdakwa dan belum dilakukan pembayaran oleh PT Agro Mulya Jaya (AMJ) kepada PT Sugar Labinta.
Akibat perbuatannya 2 terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP diancam pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Usai sidang, JPU Darwis dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, kesaksian dari ketiga saksi tadi sangat menguatkan dan mendukung surat dakwaan JPU dan jaminan DO yang yag dibuat pengajuan ke Bank Bukopin katanya sudah dibeli dari PT Sugar Labinta, nyatanya belum dibayar oleh PT AMJ.
"Dengan adanya kredit macet, kemudian Bank Bukopin mau melelang jaminan tersebut setelah mengkroscek ternyata gula sebanyak 37 000 ton itu tidak ada, otomatis jaminannya itu palsu. Sehigga PT AMJ bisa dikatakan mengajukan dokumen palsu untuk pengajuan kredit ke Bank Bukopin. "terang JPU Darwis. (pan).
Foto : saksi I saat memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen kredit fiktif Bank Bukopin.
Comments
Post a Comment