Skip to main content

Dianggap Kurang Alat Bukti, Polda Jatim Keluarkan SP3 Perkara KDRT

Mediabidik.com - Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau kekerasan psikis dalam rumah tangga PKDRT. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor B/33XII/Res.1.24/2021/Ditreskrimum. 

Isi dalam surat tersebut dijelaskan jika penyelidikan terhadap BK dihentikan karena tidak memiliki alat bukti yang cukup.

"Dengan demikian berita tentang KDRT adalah Hoax karena faktanya perkara tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar BK, Jumat (28/01/2022). 

BK memaparkan, dalam pertarungan dunia politik untuk maju menjadi anggota DPRD itu berbagai cara akan dilakukan. Berlombalah dengan cara yang sehat serta bikin program untuk mensejahterakan rakyat. 

"Bukan dengan cara memfitnah, adu domba dan menyebarkan hoax atau penghantian antar waktu (PAW). Saya hanya mengingatkan berlakulah bijaksana," terangnya. 

BK juga meminta kepada istrinya jangan terpengaruh orang-orang yang sok care karena mereka akan menjatuhkan keluarga dan karir yang selama ini kita bangun bersama. 

"Ingatlah keluarga dan anak - anak, mereka membutuhkan kasih sayang ibunya. Jangan terpengaruh kepada orang yang ingin menjatuhkan keutuhan rumah tangga kita," sambungnya. 

Lanjut BK, mengucapkan banyak terima kasih untuk Partai Gerindra dan rekan-rekan di DPP dan DPD serta teman-teman DPRD sudah sangat bijak memberikan kepercayaan terhadap saya terkait masalah yang sumbernya adalah hoax. 

Terima kasih juga kepada rekan-rekan media yang sudah memberitakan objektif hingga perkara ini di SP3. 

Untuk orang - orang yang demo doa kami agar kalian sadar, kalau mau demo. Demolah sesuatu yg bermaanfat buat masyarakat. Bukan demo urusan rumah tangga orang apalagi yang didemo perkaranya hoax. 

"Kalian bisa dituntut pencemaran nama baik, maka jangan diulang kembali demo yang akan merugikan orang," tegasnya. 

"Jadi tolong jangan ada lagi pembicaraan keluarga kami karena kasihan psikologis ketiga anak kami dan tolong bantu doakan agar pernikahan perak kami selalu dilindungi Tuhan," pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...