Mediabidik.com - Pengadilan Negeri Surabaya tidak akan memberi pendampingan hukum pada ASN yang terlibat OTT.
Hal itu disampaikan Martin Ginting Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, jadi masalah pendampingan, masalah teknis pembelaan dan sebagainya itu. Ya, karena perbuatan tersebut bukan berkaitan dengan hal hal yang positif.
"Saya kira Mahkamah Agung tidak akan melakukan perlindungan, terhadap orang orang yang berbuat diluar garis yang sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung. "terang Martin, kepada para media di gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Saat ditanya soal keberadaan lokasi penangkapan kedua ASN tersebut, Martin menjelaskan, bukan di PN Surabaya, "Ini diluar jam kerja. Kita mendengar isunya adalah tadi malam. "imbuhnya.
Saat ditanya soal permasalahan dari OTT tersebut, Martin menjelaskan, kita belum tau apa masalahnya, apa chase nya, siapa dan apa barang bukti nya, kita belum bisa memberikan penjelasan. Karena itu sudah kewenangan dan ranah KPK untuk membuat presiden release.
"Setau kita demikian, tadi ada teman pers bilang malah ada yang lain. Itu kita tidak tau. "pungkasnya.
Comments
Post a Comment