Skip to main content

Surat Dakwaan Tidak Sesuai BAP, Kuasa Hukum Terdakwa Laporkan JPU ke Jaswas Kejati Jatim

Mediabidik.com - Munculnya pasal 374 (penggelapan dalam jabatan), yang dianggap tidak sesuai dengan surat dakwaan sebelum nya, yakni pasal 362 Jo 53 tentang percobaan pencurian. Sesuai laporan (LP), berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan para saksi. 

Surono and Partners kuasa hukum dari Nicholas Lulung akan mengadukan Dedi Arisandi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya ke Pengawasan Kejaksaan Kejati Jatim. 

Ternyata dari awal, kata Surono, LP, BAP serta keterangan dari seluruh saksi dan BAP terdakwa itu 362 Jo 53 tentang percobaan pencurian. Nah kemudian pada dakwaan muncul 374 penggelapan dalam jabatan. 

"Bearti kan Jaksa memunculkan dakwaan sendiri atau dakwaan baru, tanpa melalui syarat formil yang dilalui dari proses pelidikan dan penyelidikan. Dalam BAP di penyelidikan tidak pernah mengurai pasal 374. Tetapi dalam sampul berkas tertulis perkara 374 atau 362 Jo 53. Tetapi LP (laporan) sejak awal dan seluruh BAP, baik saksi, pelapor sampai dengan terdakwa, seluruhnya mengenai pasal 362 Jo 53." terang Surono kepada BIDIK, Selasa (11/1/2022). 

Kalau menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang terbaru, nilai pencurian itu harus diatas Rp2,500,000 (Dua juta lima ratus), sehingga indikasinya memunculkan dakwaan 374 ini, bukan merupakan dakwaan alternatif karena tidak melalui syarat faormil yang benar. 

"Upaya selanjutnya, kita akan membuat pengaduan ke pengawasan kejaksaan. Bahwa Jaksa memunculkan dakwaan sendiri diluar proses penyelidikan. "pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng