Skip to main content

Surat Dakwaan Tidak Sesuai BAP, Kuasa Hukum Terdakwa Laporkan JPU ke Jaswas Kejati Jatim

Mediabidik.com - Munculnya pasal 374 (penggelapan dalam jabatan), yang dianggap tidak sesuai dengan surat dakwaan sebelum nya, yakni pasal 362 Jo 53 tentang percobaan pencurian. Sesuai laporan (LP), berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan para saksi. 

Surono and Partners kuasa hukum dari Nicholas Lulung akan mengadukan Dedi Arisandi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya ke Pengawasan Kejaksaan Kejati Jatim. 

Ternyata dari awal, kata Surono, LP, BAP serta keterangan dari seluruh saksi dan BAP terdakwa itu 362 Jo 53 tentang percobaan pencurian. Nah kemudian pada dakwaan muncul 374 penggelapan dalam jabatan. 

"Bearti kan Jaksa memunculkan dakwaan sendiri atau dakwaan baru, tanpa melalui syarat formil yang dilalui dari proses pelidikan dan penyelidikan. Dalam BAP di penyelidikan tidak pernah mengurai pasal 374. Tetapi dalam sampul berkas tertulis perkara 374 atau 362 Jo 53. Tetapi LP (laporan) sejak awal dan seluruh BAP, baik saksi, pelapor sampai dengan terdakwa, seluruhnya mengenai pasal 362 Jo 53." terang Surono kepada BIDIK, Selasa (11/1/2022). 

Kalau menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang terbaru, nilai pencurian itu harus diatas Rp2,500,000 (Dua juta lima ratus), sehingga indikasinya memunculkan dakwaan 374 ini, bukan merupakan dakwaan alternatif karena tidak melalui syarat faormil yang benar. 

"Upaya selanjutnya, kita akan membuat pengaduan ke pengawasan kejaksaan. Bahwa Jaksa memunculkan dakwaan sendiri diluar proses penyelidikan. "pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni