Mediabidik.com - Munculnya pasal 374 (penggelapan dalam jabatan), yang dianggap tidak sesuai dengan surat dakwaan sebelum nya, yakni pasal 362 Jo 53 tentang percobaan pencurian. Sesuai laporan (LP), berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan para saksi.
Surono and Partners kuasa hukum dari Nicholas Lulung akan mengadukan Dedi Arisandi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya ke Pengawasan Kejaksaan Kejati Jatim.
Ternyata dari awal, kata Surono, LP, BAP serta keterangan dari seluruh saksi dan BAP terdakwa itu 362 Jo 53 tentang percobaan pencurian. Nah kemudian pada dakwaan muncul 374 penggelapan dalam jabatan.
"Bearti kan Jaksa memunculkan dakwaan sendiri atau dakwaan baru, tanpa melalui syarat formil yang dilalui dari proses pelidikan dan penyelidikan. Dalam BAP di penyelidikan tidak pernah mengurai pasal 374. Tetapi dalam sampul berkas tertulis perkara 374 atau 362 Jo 53. Tetapi LP (laporan) sejak awal dan seluruh BAP, baik saksi, pelapor sampai dengan terdakwa, seluruhnya mengenai pasal 362 Jo 53." terang Surono kepada BIDIK, Selasa (11/1/2022).
Kalau menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang terbaru, nilai pencurian itu harus diatas Rp2,500,000 (Dua juta lima ratus), sehingga indikasinya memunculkan dakwaan 374 ini, bukan merupakan dakwaan alternatif karena tidak melalui syarat faormil yang benar.
"Upaya selanjutnya, kita akan membuat pengaduan ke pengawasan kejaksaan. Bahwa Jaksa memunculkan dakwaan sendiri diluar proses penyelidikan. "pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment