Mediabidik.com - Sidang dugaan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Digelar diruang sidang Garuda 2, Senin (17/1/2022) dibuka dan terbuka untuk umum.
JPU Suparlan dari Kejari Surabaya menyidangkan secara telekonfrence terdakwa Mahesa Risky Darfian bin Askandar (28) warga Sememi kecamatan Benowo.
Oleh JPU Suparlan terdakwa dengan surat dakwaan no reg.Perkara:PDM-855/Enz.2/12/2021 diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Agenda sidang kali ini pembacaan surat dakwaan yang diwakilkan jaksa Febrian, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Mahesa ditangkap oleh Maskori Hasan dan Munali keduanya petugas reskoba Polrestabes Surabaya pada hari Jum'at tanggal 3 September 2021 dikawasan pinggir rel kereta api Sememi .
Ketika ditangkap oleh kedua anggota kepolisian tersebut terdakwa Mahesa hendak mengantar pesanan narkoba kepada pembelinya.
Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti (BB) narkotika dari terdakwa Mahesa 1 poket plastic klip sabu seberat 0,36 gram beserta plastiknya, satu HP OPPO uang tunai Rp400 ribu.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (pan).
Foto : Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Mahesa warga Sememi Surabaya.
Comments
Post a Comment