Skip to main content

Edarkan Narkotika, Warga Sememi Jadi Pesakitan

Mediabidik.com - Sidang dugaan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Digelar diruang sidang Garuda 2, Senin (17/1/2022) dibuka dan terbuka untuk umum. 

JPU Suparlan dari Kejari Surabaya menyidangkan secara telekonfrence terdakwa Mahesa Risky Darfian bin Askandar (28) warga Sememi kecamatan Benowo.

Oleh JPU Suparlan terdakwa dengan surat dakwaan no reg.Perkara:PDM-855/Enz.2/12/2021 diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Agenda sidang kali ini pembacaan surat dakwaan yang diwakilkan jaksa Febrian, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Mahesa ditangkap oleh Maskori Hasan dan Munali keduanya petugas reskoba Polrestabes Surabaya pada hari Jum'at tanggal 3 September 2021 dikawasan pinggir rel kereta api Sememi .

Ketika ditangkap oleh kedua anggota kepolisian tersebut terdakwa Mahesa hendak mengantar pesanan narkoba  kepada pembelinya.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti (BB) narkotika dari terdakwa Mahesa 1 poket plastic klip sabu seberat 0,36 gram beserta plastiknya, satu HP OPPO uang tunai Rp400 ribu.

Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (pan).

Foto : Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Mahesa warga Sememi Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...