Skip to main content

Bawa 4 kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi, Terdakwa Asal Nigeria Divonis 15 Tahun Penjara

Mediabidik.com - Idoko Chikwado Kenneth, seorang warganegara Nigeria divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Rany Aswad 13 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara narkoba 4 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Idoko Kenneth selama 15 tahun dan terdakwa Rany Aswad selama 13 tahun, dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim Damanik saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/1).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejati Jatim yang meminta kedua terdakwa Idoko dihukum 18 tahun penjara sedangkan Rany 16 tahun. Selain itu menuntut membayar denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dijelaskan hakim Damanik, pertimbangan yang memberatkan keduanya yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda bangsa.

"Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum," jelas Damanik. 

Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual itu menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU juga menanggapi dengan kata yang sama. "Pikir-pikir Pak Hakim," ujar Rany. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik. Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad.

Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.

Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi).
 
Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telepon yang tertera di paket tersebut.  Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket. Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen Cyty Parkir Cengkareng.
 
Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko. 

Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudiam ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir. (Pan)

Teks Foto : Idoko dan Rany mendengarkan putusan hakim, Rabu (19/1)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...