Skip to main content

Keterangan Saksi Kurang Valid, JPU Minta Sidang Ditunda Minggu Depan

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kredit bank Bukopin senilai Rp.350 miliar, yang dilakukan terdakwa Roosdiana Primair selaku Komisaris Utama dan Arys Kurniawan selaku Direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) digelar diruang sidang Sari 1, Kamis (27/01/2022). 

Dalam sidang kali ini, Darwis JPU dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi bagian keuangan dari PT AMJ yang bernama Defi. Untuk dimintai keterangan terkait pembayaran hutang PT AMJ ke Bank Bukopin sesuai data, sudah lunas apa belum. 

"Aku taunya sampai 2014 saja, karena tahun 2014 saya sudah keluar. Setahu saja belum selesai." jawab Defi saksi bagian keuangan dari PT AMJ saat dimintai keterangan oleh JPU. 

JPU Darwis kembali menegaskan, sewaktu di BAP di Mabes Polri, sudah berapa kali anda di BAP. "Dua kali, " timpal saksi Defi. Apakah keterangan saudara benar semua. "Iya." jawabnya. 

Masih kata Darwis, saudara menjelaskan bahwasannya PT SL memiliki hutang ke PT AMJ sebesar Rp, 250 miliar, apakah itu benar. 

"Iya by lisan, setau saya, tapi itu bukan kapasitas saya disana." ujar Defi. 

Apakah pembayaran Rp.250 miliar tersebut, tanya Darwis untuk pembayaran 37000 ton gula ini. 

"Iya, juga untuk pembayaran hutang ke petani, kan PT SL (Sugar Labinta) itu punya hutang ke petani. Katanya terdakwa Aris." ucap saksi Defi. 

Lebih lanjut JPU Darwis menjelaskan, berdasarkan keterangan PT SL, bahwa CV Rukun Mulia (RM) masih punya kewajiban bayar hutang ke PT SL sebesar Rp 22 miliar, apakah juga di sampaikan oleh Aris (terdakwa). 

"Ngak, cuman waktu itu RM hanya penyedia gulanya aja, Soal pencairan dari Bank Bukopin selalu ada konfirmasi." terang saksi. 

Terkait pencairan dari Bank Bukopin saksi menjelaskan, karena waktu itu Bank Bukopin tanya ke saya. Ini tolong tanyain ke bu Susianti apa sudah diterima kok belum dijawab. "Konfirmasi nya Bank Bukopin melalui fax." jelasnya. 

Saat JPU menanyakan apakah saksi pernah mengirim fax sebelumnya, kalau nanti dikonfirmasi Bank Bukopin jawabannya, Ya..Ya.. Kemudian tanda tangan saja, apa maksud saudara, tanya JPU kepada saksi. 

"Saya menjelaskan, tolong diisi ya, terus tanda tangan aja. Maksudnya supaya cepat dikonfirmasi Bank Bukopin." dalihnya. 

Karena dianggap berbelit belit, JPU Darwis dari Kejari Surabaya meminta ijin untuk konfirmasi jawaban saksi dengan Susianti Ateng Direktur Keuangan PT SL minggu depan. (pan) 

Foto : Defi karyawan PT AMJ bagian keuangan saat memberikan keterangan di persidangan. 




Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng