Mediabidik.com - Sidang pidana umum perkara narkoba yang digelar diruang sidang Cakra, hari ini, Selasa (11/1/2022), beragendakan pemeriksaan 3 orang terdakwa.
Tri Sunarti Penasihat Hukum (PH) LBH Wira Negara dari 3 terdakwa mengatakan, hari ini, agaendanya pemeriksaan 3 terdakwa atas nama, Antoni Aleksander, Didit Anugrah dan Hendyanto terdakwa terlibat peredaran sabu dan pemakai, termasuk juga mantan residivis pada tahun 2005 dan 2019.
"Antoni dan Didit dengan barang bukti total 15 gram, kemudian ditemukan barang bukti lain berupa timbangan, uang dan transfer, juga beberapa handphone sebagai alat transaksi narkoba. "terang Tri Sunarti, kepada BIDIK diruang sidang Cakra, Selasa (11/1/2022).
Perihal keterlibatan terdakwa disinyalir sebagai bandar atau jaringan narkoba, PH terdakwa menjelaskan, ini masih kita selidiki, karena dalam persidangan para terdakwa belum mengakui dan masih berbelit belit.
"Jadi kita nanti, agendanya minggu depan akan diadakan saksi tambahan dari pihak penuntut umum dan yang akan dihadirkan besok dari kepolisian dan saksi split, karena terdakwa yang menjadi tahanan, berkas terpisah. "jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai dengan barang bukti nya, pasal yang dikenakan 112. Tapi BB lebih dari 5 gram ancaman pidana maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara.
"Sementara hari ini masih pemeriksaan terdakwa, minggu depan baru masuk pembacaan tuntutan. Kita akan mendengarkan bacaan tuntutan dari kejaksaan. "pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment