Skip to main content

Sidang Perkara 112, Beragendakan Pemeriksaan Terdakwa

Mediabidik.com - Sidang pidana umum perkara narkoba yang digelar diruang sidang Cakra, hari ini, Selasa (11/1/2022), beragendakan pemeriksaan 3 orang terdakwa. 

Tri Sunarti Penasihat Hukum (PH) LBH Wira Negara dari 3 terdakwa mengatakan, hari ini, agaendanya pemeriksaan 3 terdakwa atas nama, Antoni Aleksander, Didit Anugrah dan Hendyanto terdakwa terlibat peredaran sabu dan pemakai, termasuk juga mantan residivis pada tahun 2005 dan 2019.

"Antoni dan Didit dengan barang bukti total 15 gram, kemudian ditemukan barang bukti lain berupa timbangan, uang dan transfer, juga beberapa handphone sebagai alat transaksi narkoba. "terang Tri Sunarti, kepada BIDIK diruang sidang Cakra, Selasa (11/1/2022). 

Perihal keterlibatan terdakwa disinyalir sebagai bandar atau jaringan narkoba, PH terdakwa menjelaskan, ini masih kita selidiki, karena dalam persidangan para terdakwa belum mengakui dan masih berbelit belit. 

"Jadi kita nanti, agendanya minggu depan akan diadakan saksi tambahan dari pihak penuntut umum dan yang akan dihadirkan besok dari kepolisian dan saksi split, karena terdakwa yang menjadi tahanan, berkas terpisah. "jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai dengan barang bukti nya, pasal yang dikenakan 112. Tapi BB lebih dari 5 gram ancaman pidana maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara. 

"Sementara hari ini masih pemeriksaan terdakwa, minggu depan baru masuk pembacaan tuntutan. Kita akan mendengarkan bacaan tuntutan dari kejaksaan. "pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama