Skip to main content

Perekonomian Belum Pulih, Komisi A Sarankan Dishub Tunda Kenaikan Restribusi Parkir


Mediabidik.com
– Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan kepada Pemkot Surabaya, untuk sementara tidak menaikan tarif parkir zona khusus kendaraan.

Rencananya, Dishub Kota Surabaya akan menaikan tarif parkir khusus berdasarkan Peda No.9 Tahun 2019 tentang, retribusi parkir ditempat khusus parkir. Rencana nya Kenaikan terif khusus dipatok sampai 25%.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail, ST mengatakan, karena kondisi perekonomian masih dalam tahap pemulihan, maka sebaiknya tarif parkir zona khusus di Surabaya sementara jangan dinaikan. 

"Perekonomian Surabaya masih dalam tahap recovery, sebaiknya tarif parkir zona khusus sementara jangan naik."ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/03/21).

Ghofar Ismail menjelaskan, kenaikan tarif parkir zona khusus di Surabaya kami berharap jangan dinaikan dahulu, tarif saat ini sesuai prosedur yang ada saja dahulu, karena kita ingin fokus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Kedua, masalah tarif parkir zona khusus kita harus komunikasi lagi dengan perusahaan atau wiraswasta yang ada di Kota Surabaya ini, tujuannya saat pelaksanaan tarif parkir zona khusus dinaikkan, tidak ada problem di masyarakat.

"Jadi kami sarankan kenaikan tarif parkir zona khusus sementara jangan dinaikan, sambil melihat kondisi ekonomi. Saat ini ekonomi Kota Surabaya turun drastis, ini butuh solusi untuk menggerakkan lagi ekonomi, nanti saat ekonomi kembali normal baru kita ancang-ancang untuk menaikan tarif parkir zona khusus."terang Ghofar Ismail.

Dirinya menambahkan, untuk menaikkan PAD tidak harus disektor tarif parkir, tapi bisa dieksekusi disektor usaha lainnya yang tidak membebankan masyarakat seperti, kenaikan pajak hotel dan restoran.

"Justru kami berharap, kondisi pandemi Covid-19 baik Pemkot Surabaya dan masyarakat saling sinergi dalam pemulihan ekonomi, jangan sampai alasan peningkatan PAD lalu memberatkan masyarakat."tegas politisi PAN Kota Surabaya ini.

Sepeti diketahui, kawasan parkir zona khusus di Surabaya adalah, kawasan parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya yaitu, Park N Ride, gedung parkir yang dikelola Pemkot, dan Rumah Sakit. (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah