Skip to main content

Dalam Sidang Nama Doni, Ayah Terdakwa Christian Halim Disebut Oleh Saksi


Mediabidik.com
- Setelah tertunda dua kali, agenda sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek pembangunan infrastruktur pertambangan yang melibatkan Christian Halim sebagai terdakwa, kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/3/2021).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi mantan karyawan terdakwa, Albert Sihotang dan Weinard Sigarlaki.

Dalam keterangannya, kedua saksi sempat menyebut nama Doni, yang tak lain adalah ayah terdakwa. Selaku Pengawas proyek, Albert mengaku dalam pengerjaan infrastruktur proyek tambang, tidak pernah dirinya diperlihatkan grand design oleh terdakwa.

"Apakah sebelumnya ada blue screen atau gambar desain yang diperlihatkan kepada saudara oleh terdakwa?," tanya jaksa Novan B Arianto dari Kejati Jatim kepada saksi Albert.

Albert menjawab hal itu tidak ia pernah tahu, pengerjaan infrastuktur hanya mengikuti sesuai arahan dari Doni, ayah terdakwa yang kebetulan duduk sebagai Direktur Operasional PT Multi Prosper Mineral (MPM).

"Bahkan tukang saja yang menyediakan dari Doni. Karyawan PT MPM setahu saya hanya 2 orang yang kerap saya lihat di lapangan," jawab saksi.

Terkait kualitas infrastruktur, saksi menilai bahwa mess yang dibangun belum layak ditempati oleh pekerja. "Baik itu dari ventilasi maupun lainnya," ujarnya.

Disamping itu, saksi juga menyebut ada pelanggaran dalam proyek yang dikerjakan terdakwa, terkait keselamatan kerja maupun lainnya. Salah satunya, Alat Pelindung Diri (APD) yang sifatnya wajib dipergunakan oleh para pekerja, kuantitas  kurang, sehingga ada yang harus terpaksa tidak memakai APD.   

Menurut saksi, hal itu sudah ia sampaikan kepada terdakwa secara tertulis maupun lisan, namun tidak ada tanggapan dan dijawab seenaknya. "Udah kerja saja tidak usah dipikirin," jawab terdakwa yang ditirukan saksi Albert.

Saksi memilih resign dari PT MPM pada Pebruari 2020. "Desk job saya tidak jelas pak hakim, saya harus membantu pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pekerja harian lepas. Seperti mencangkul dan pekerjaaan keras lainnya, saya kerja mulai jam 7 pagi hingga 11 malam,' ungkap saksi.

Saat dikonfrontasi, terdakwa mengakui  tidak ada kepastian soal status karyawan yang disandang saksi. 
"Karena masa percobaan, dan soal komplain APD,  itu bukan komplain namun sebatas laporan," ujar terdakwa.

Begitupun dengan saksi Weinard Sigarlaki, selaku pelaksana proyek infrastruktur. Ia mengatakan ia juga memilih resign dari ajakan terdakwa karena menilai manajemen perusahaan yang diterapkan kurang bagus. "Tidak ada kecocokan. Tidak ada desk job jelas, meskipun sebelumnya ada pembagian tugas," ujarnya.

Tidak ada grand design dalam pengerjaan proyek, acuannya agar cepat selesai dan mengikuti sesuai dengan kondisi medan. 

"Khusus untuk mess ada sket gambarnya, hal ini untuk rencana anggaran bahan saja. Soal Jetty dan jalan tidak ada gambar perencanaan, meskipun sebelum melakukan pekerjaan dilakuan survey," tambahnya.

Saat ia memilih resign pada Desember 2019, saksi mengatakan saat itu Jetty masih bentuk letter 'I'. "Yang seharusnya berbentuk lettr T. Sempat juga mess mengalami perubahan ukuran, dari ukuran 7 x 14 M, diubah menjadi 7 x 12 M berdasarkan arahan Doni, sedangkan saya sendiri tidak paham posisi Doni pada PT MPM," terang saksi.

Terkait hasil appraisal, saksi mengaku pernah dipertemukan dengan ahli Mudji dari ITS.

Sidang dilanjutkan Senin (29/3/2021) pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan pihak jaksa.

"Terkait permintaan tim penasehat hukum terdakwa untuk kembali menghadirkan saksi Gentha, menurut kami keterangannya sudah cukup diperdengarkan pada sidang sebelumnya. Namun tetap akan kami coba panggil kembali majelis," ujar jaksa menjelang sidang ditutup.

Terpisah, Alvin Lim, penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan bahwa belum beresnya pengerjaan proyek infrastruktur dikarenakan adanya penghentian yang dilakukan oleh antar pihak.

"Ibarat kita mengerjakan gedung 20 lantai, lalu kerjasama dihentikan pada saat pengerjaan lantai 15, bagaimana selesai?," ujarnya. (pan) 

Foto: Tampak saksi Albert Sitohang, mantan karyawan terdakwa Christian Halim memberikan keterangan didepan sidang PN Surabaya, Kamis (25/3/2021). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...