Skip to main content

Pencanangan Komitmen ZI Menuju WBBM di Kejati Jatim Digelar Secara Virtual


Mediabidik.com
- Pencanangan komitmen bersama dalam rangka Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah berlangsung pada Selasa (22/3/2021). 
Kegiatan ini digelar secara virtual di lantai 3 Gedung Kejati Jatim dan diikuti para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim.

Diantaranya, tampak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, 
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, Pangdam V Brawijaya 
Mayjen TNI Suharyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro, Wakil Kajati Jatim serta para Asisten Kejati Jatim, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur hingga para jaksa setingkat Koordinator pada Kejati Jatim.

Kepala Kejati Jatim, Mohammad Dofir mengatakan, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan Berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang terbagi menjadi 3 Periode. 

Pada Periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran beragam Reformasi Birokrasi, baik Birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, hingga birokrasi yang efektif dan efisien dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. 

"Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan untuk mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat merasakan hasil percepatan reformasi birokrasi yang telah dilakukan pemerintah," kata Dofir,  Selasa (23/2/2021).

Pembangunan Zona Integritas menuju WBM dan WBBK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Dofir menjelaskan, Pembangunan Zona Integritas adalah bentuk dari Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Sedangkan, predikat WBBM sendiri merupakan apresiasi yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. 

Menurutnya, kerangka logis pembangunan Zona Integritas melandaskan pada 6 (Enam) area perubahan, terdiri dari : 
1. Manajemen Perubahan, diantaranya meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun ZI dan menurunnya risiko-risiko kegagalan. 
2. Penataaan Tatalaksana, berupa meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan manajemen perkantoran, meningkatnya efektivitas dan efisiensi proses manajemen administrasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja. 
3. Penataan Manajemen SDM, berupa meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM, meningkatnya efektivitas dan profesionalisme SDM.
4. Penguatan Pengawasan, berupa meningkatnya efektivitas dan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang. 
5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja, berupa meningkatnya kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah. 
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, berupa meningkatnya jumlah unit pelayanan yang terstandarisasi, meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas pelayanan menjadi lebih cepat, lebih aman, lebih mudah dan bahkan gratis. 

"Keenam faktor pengungkit itu harus menjadi satu kesatuan yang bersinergi satu sama lain, tidak ada area perubahan yang satu menjadi lebih penting daripada area perubahan lainnya, melainkan harus saling melengkapi untuk menghasilkan reformasi birokrasi yang berkualitas dan terwujudnya aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Kami mengetahui bahwa hal ini tidak mudah dilakukan, namun kita harus yakin dan percaya, dengan tekad yang kuat, kita dapat mewujudkannya dengan melakukan perbaikan dalam lingkup 6 area perubahan tersebut," tandasnya usai sambutan virtual.

Data menyebutkan, capaian satuan kerja di wilayah hukum Kejati Jatim pada 15 Kejaksaan Negeri yang telah meraih predikat WBK/WBBM dengan rincian 3 Satuan kerja yang berhasil meraih predikat WBBM.

"Tuntutan masyarakat yang tinggi akan perbaikan kualitas kinerja aparat pemerintah, semakin menjadikan pentingnya Reformasi Birokrasi yang harus kita lakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban selaku penyelenggara negara. Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah Pembangunan itu sendiri, yaitu membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia dan membangun budaya," tutupnya. (pan) 

Foto: Tampak acara yang digelar secara virtual ini juga diikuti jajaran Forkopimda Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh