Skip to main content

Eri Janji Akan Carikan Win Win Solution Untuk Polemik RS Siloam Cito Mall


Mediabidik.com
– Walikota Surabaya, Eri Cahyadi di depan warga atau penghuni Apartemen dan pemilik tenant Cito Mall menegaskan, untuk solusi tercepat persoalan RS Khusus Covid-19 Siloam di Cito Mall mohon mari kita hilangkan rasa marah, kecewa, hilang kan prasangka buruk kita, Insyaallah polemik RS Khusus Covid-19 Siloam di Surabaya akan selesai.

"Surabaya biar tetap adem seperti ini, jadi polemik kontra RS Khusus Covid-19 Siloam di Cito Surabaya akan menghasilkan win win solution."ujarnya kepada wartawan usai menemui warga dan pemilik tenant Cito Mall di Surabaya, Senin (29/03/21).

Perlu saya paparkan, kata Eri Cahyadi, kondisi terkini pandemi Covid-19 di Surabaya sudah turun sudah zona kuning, artinya tugas kita satu, bagaimana mempertahankan dan mengurangi.

Contohnya, okupansi rumah sakit yang melayani pasien positif turun tinggal 35%, ini indikator keberhasilan, baik dari Gubernur Jatim, Pemkot Surabaya, Satgas Kota Surabaya, bagaimana berkolaborasi mengurangi Covid-19. 

"Menurunnya kamar pasien positif di rumah sakit, secara otomatis tidak ada kasus Covid-19 di Surabaya, clear."terang Walikota Surabaya.

Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi kembali mengatakan, Kedua, kami di jajaran pemerintahan memahami, saat rencana Apartemen dan Mall menjadi satu dengan Rumah Sakit Covid-19, tentu penghuni dan pemilik tenant akan marah besar.

Namun, jelas Eri Cahyadi, saya sampaikan kepada mereka bahwa, rumah sakit atau klinik berkolaborasi dengan pusat perbelanjaan lantas kondisi mall nya jadi ramai, mengapa tidak kita izinkan berdirinya rumah sakit tersebut.

"Sementara kami minta stop dahulu aktifitas di Cito yang akan dijadikan RS Khusus Covid-19, tunggu hari Kamis nanti kita clearkan polemiknya "tegas mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Eri Cahyadi kembali menambahkan, yang namanya investor itu wajib masuk ke Surabaya, hal ini linear dengan konsep Presiden Jokowi yaitu, pemulihan ekonomi menyeluruh di Indonesia. 

Itu artinya, terang Eri Cahyadi, yang bekerja di rumah sakit Siloam Cito Mall adalah warga Kota Surabaya, sehingga dengan hadirnya investasi akan menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota Surabaya.

"Kami tidak mungkin menolak investasi, hanya saat terjadi polemik, yuk mari kita bicara bersama-sama dengan hasil win win solution."ungkapnya .(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...