Mediabidik.com - Menindak lanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Akhirnya MUI Provinsi Jawa Timur melalui Komisi Fatwa menggelar sidang fatwa serta mengumumkan hasilnya.
KH. Dr HM Hasan Ubaidillah, SHI, MSi. selaku Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang komisi fatwa MUI Jatim yang dilaksanakan pada Minggu (21/3/2021). Melalui perkembangan dinamika terkait vaksin Astrazeneca yang dikeluarkan oleh MUI Pusat.
"Disini masyarakat atau rakyat membutuhkan panduan panduan yang jelas, agar dinamika yang terjadi bisa dijelaskan secara proporsional. Untuk itu MUI Provinsi Jatim sudah melakukan berbagai kajian yang tentu tidak hanya melibatkan para pakar fiqih. Tetapi juga melibatkan para pakar sesuai bidangnya, seperti farmasi dan kedokteran yang tergabung dalam LB POM MUI Jatim," paparnya di Gedung MUI Jatim, Senin (22/3/2021).
Baru kemudian dibahas dalam Komisi Fatwa MUI Jatim. Yang perlu digaris bawahi adalah vaksin ini dibolehkan.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, K.H. Makruf Chozin menyebutkan permasalahan Vaksin Astrazeneca ini adalah masalah klasik. Dimana pada sekitar tahun 2002 ada salah satu produk makanan yang menggunakan tripsin dari hewan yang dilarang. Hal itu ada yang nenghukumi najis, ada yang tidak.
"Kemudian pada tahun 2009 kejadian terulang lagi, ketika pemerintah Arab Saudi menerapkan kewajiban vaksin meningitis kepada seluruh jamaah haji dan umroh. Itu ada yang mengharamkan dan ada yang mengijinkan karena menjadi syarat untuk bepergian kepada negara orang lain," terangnya.
Padahal, lanjut KH Makruf Khozin, kedaruratan untuk melaksanakan ibadah haji, itu tidak seberat dengan kedaruratan dengan wabah penyakit (Covid - 19) hari ini. Kejadian terulang hari ini dengan permasalahan yang sama yakni Vaksin Astrazaneca
"Pada intinya tidak ada perbedaan produk hukum dari MUI Pusat dengan MUI Jatim. MUI pusat menyatakan boleh dan MUI Jatim hasil sidang kemarin menghukumi boleh. Tetapi sedikit perbedaan sudut pandang pada prosesnya. Jadi kalau MUI Pusat memperbolehkan vaksin tersebut untuk tindakan preventif untuk mencegah masuknya penyakit. Namun bagi kami MUI Jatim bahwa saat ini penyakitnya itu sudah ada. Dimana sudah 38 ribu rakyat meninggal dunia dan ratusan tenaga kesehatan wafat. Bahkan 300 orang lebih kyai yang wafat akibat penyakit ini," ungkap K.H. Makruf Chozin.
Dirinya menyatakan bahwa kalau dokter wafat masih banyak calon penggantinya. Pejabat wafat, ratusan yang antri siap menggantikannya. Sedangkan kalau para Kyai yang wafat, dalam kurun waktu sepuluh tahun yang akan datang belum tentu ada penggantinya.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim ini, sesuai fatwa 2016, ketika ada obat sebuah penyakit, dimana di dalamnya tergantung zat najisnya. Ketika belum ada yang setara, maka obat itu boleh digunakan.
"Di dalam islam itu, ketika suatu benda mengalami perubahan. Seperti perasan anggur itu adalah suci. Namun saat berubah menjadi khamr yang memabukkan itu menjadi najis dan haram hukumnya. Saat zat itu berubah menjadi cuka yang tidak memabukkan maka itu kembali menjadi halal," urai K.H. Makruf Chozin.
Dia menyebutkan, analoginya kepada Vaksin Astrazaneca. Ketika sebagai pankreas hewan yang dilarang itu hukumnya najis dan haram.
"Namun ketika bentuknya sudah menjadi vaksin untuk mengobati penyakit, maka itu menjadi halal," pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment