Skip to main content

MUI Jatim Pastikan Vaksin Astrazeneca Halal


Mediabidik.com
- Menindak lanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Akhirnya MUI Provinsi Jawa Timur melalui Komisi Fatwa menggelar sidang fatwa serta mengumumkan hasilnya.

KH. Dr HM Hasan Ubaidillah, SHI, MSi. selaku Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang komisi fatwa MUI Jatim yang dilaksanakan pada Minggu (21/3/2021). Melalui perkembangan dinamika terkait vaksin Astrazeneca yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. 

"Disini masyarakat atau rakyat membutuhkan panduan panduan yang jelas, agar dinamika yang terjadi bisa dijelaskan secara proporsional. Untuk itu MUI Provinsi Jatim sudah melakukan berbagai kajian yang tentu tidak hanya melibatkan para pakar fiqih. Tetapi juga melibatkan para pakar sesuai bidangnya, seperti farmasi dan kedokteran yang tergabung dalam LB POM MUI Jatim," paparnya di Gedung MUI Jatim, Senin (22/3/2021).

Baru kemudian dibahas dalam Komisi Fatwa MUI Jatim. Yang perlu digaris bawahi adalah vaksin ini dibolehkan.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, K.H. Makruf Chozin menyebutkan permasalahan Vaksin Astrazeneca ini adalah masalah klasik. Dimana pada sekitar tahun 2002 ada salah satu produk makanan yang menggunakan tripsin dari hewan yang dilarang. Hal itu ada yang nenghukumi najis, ada yang tidak.

"Kemudian pada tahun 2009 kejadian terulang lagi, ketika pemerintah Arab Saudi menerapkan kewajiban vaksin meningitis kepada seluruh jamaah haji dan umroh. Itu ada yang mengharamkan dan ada yang mengijinkan karena menjadi syarat untuk bepergian kepada negara orang lain," terangnya.

Padahal, lanjut KH Makruf Khozin, kedaruratan untuk melaksanakan ibadah haji, itu tidak seberat dengan kedaruratan dengan wabah penyakit (Covid - 19) hari ini. Kejadian terulang hari ini dengan permasalahan yang sama yakni Vaksin Astrazaneca 

"Pada intinya tidak ada perbedaan produk hukum dari MUI Pusat dengan MUI Jatim. MUI pusat menyatakan boleh dan MUI Jatim hasil sidang kemarin menghukumi boleh. Tetapi sedikit perbedaan sudut pandang pada prosesnya. Jadi kalau MUI Pusat memperbolehkan vaksin tersebut untuk tindakan preventif untuk mencegah masuknya penyakit. Namun bagi kami MUI Jatim bahwa saat ini penyakitnya itu sudah ada. Dimana sudah 38 ribu rakyat meninggal dunia dan ratusan tenaga kesehatan wafat. Bahkan 300 orang lebih kyai yang wafat akibat penyakit ini," ungkap K.H. Makruf Chozin.

Dirinya menyatakan bahwa kalau dokter wafat masih banyak calon penggantinya. Pejabat wafat, ratusan yang antri siap menggantikannya. Sedangkan kalau para Kyai yang wafat, dalam kurun waktu sepuluh tahun yang akan datang belum tentu ada penggantinya.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim ini, sesuai fatwa 2016, ketika ada obat sebuah penyakit, dimana di dalamnya tergantung zat najisnya. Ketika belum ada yang setara, maka obat itu boleh digunakan.

"Di dalam islam itu, ketika suatu benda mengalami perubahan. Seperti perasan anggur itu adalah suci. Namun saat berubah menjadi khamr yang memabukkan itu menjadi najis dan haram hukumnya. Saat zat itu berubah menjadi cuka yang tidak memabukkan maka itu kembali menjadi halal," urai K.H. Makruf Chozin.

Dia  menyebutkan, analoginya kepada Vaksin Astrazaneca. Ketika sebagai pankreas hewan yang dilarang itu hukumnya najis dan haram. 

"Namun ketika bentuknya sudah menjadi vaksin untuk mengobati penyakit, maka itu menjadi halal," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh