Skip to main content

MUI Jatim Pastikan Vaksin Astrazeneca Halal


Mediabidik.com
- Menindak lanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Akhirnya MUI Provinsi Jawa Timur melalui Komisi Fatwa menggelar sidang fatwa serta mengumumkan hasilnya.

KH. Dr HM Hasan Ubaidillah, SHI, MSi. selaku Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang komisi fatwa MUI Jatim yang dilaksanakan pada Minggu (21/3/2021). Melalui perkembangan dinamika terkait vaksin Astrazeneca yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. 

"Disini masyarakat atau rakyat membutuhkan panduan panduan yang jelas, agar dinamika yang terjadi bisa dijelaskan secara proporsional. Untuk itu MUI Provinsi Jatim sudah melakukan berbagai kajian yang tentu tidak hanya melibatkan para pakar fiqih. Tetapi juga melibatkan para pakar sesuai bidangnya, seperti farmasi dan kedokteran yang tergabung dalam LB POM MUI Jatim," paparnya di Gedung MUI Jatim, Senin (22/3/2021).

Baru kemudian dibahas dalam Komisi Fatwa MUI Jatim. Yang perlu digaris bawahi adalah vaksin ini dibolehkan.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, K.H. Makruf Chozin menyebutkan permasalahan Vaksin Astrazeneca ini adalah masalah klasik. Dimana pada sekitar tahun 2002 ada salah satu produk makanan yang menggunakan tripsin dari hewan yang dilarang. Hal itu ada yang nenghukumi najis, ada yang tidak.

"Kemudian pada tahun 2009 kejadian terulang lagi, ketika pemerintah Arab Saudi menerapkan kewajiban vaksin meningitis kepada seluruh jamaah haji dan umroh. Itu ada yang mengharamkan dan ada yang mengijinkan karena menjadi syarat untuk bepergian kepada negara orang lain," terangnya.

Padahal, lanjut KH Makruf Khozin, kedaruratan untuk melaksanakan ibadah haji, itu tidak seberat dengan kedaruratan dengan wabah penyakit (Covid - 19) hari ini. Kejadian terulang hari ini dengan permasalahan yang sama yakni Vaksin Astrazaneca 

"Pada intinya tidak ada perbedaan produk hukum dari MUI Pusat dengan MUI Jatim. MUI pusat menyatakan boleh dan MUI Jatim hasil sidang kemarin menghukumi boleh. Tetapi sedikit perbedaan sudut pandang pada prosesnya. Jadi kalau MUI Pusat memperbolehkan vaksin tersebut untuk tindakan preventif untuk mencegah masuknya penyakit. Namun bagi kami MUI Jatim bahwa saat ini penyakitnya itu sudah ada. Dimana sudah 38 ribu rakyat meninggal dunia dan ratusan tenaga kesehatan wafat. Bahkan 300 orang lebih kyai yang wafat akibat penyakit ini," ungkap K.H. Makruf Chozin.

Dirinya menyatakan bahwa kalau dokter wafat masih banyak calon penggantinya. Pejabat wafat, ratusan yang antri siap menggantikannya. Sedangkan kalau para Kyai yang wafat, dalam kurun waktu sepuluh tahun yang akan datang belum tentu ada penggantinya.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim ini, sesuai fatwa 2016, ketika ada obat sebuah penyakit, dimana di dalamnya tergantung zat najisnya. Ketika belum ada yang setara, maka obat itu boleh digunakan.

"Di dalam islam itu, ketika suatu benda mengalami perubahan. Seperti perasan anggur itu adalah suci. Namun saat berubah menjadi khamr yang memabukkan itu menjadi najis dan haram hukumnya. Saat zat itu berubah menjadi cuka yang tidak memabukkan maka itu kembali menjadi halal," urai K.H. Makruf Chozin.

Dia  menyebutkan, analoginya kepada Vaksin Astrazaneca. Ketika sebagai pankreas hewan yang dilarang itu hukumnya najis dan haram. 

"Namun ketika bentuknya sudah menjadi vaksin untuk mengobati penyakit, maka itu menjadi halal," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng