Skip to main content

Untuk Menjaga Estetika Kota Surabaya, Komisi A Ajukan Revisi Perda Reklame


Mediabidik.com
- Komisi A DPRD Surabaya mengajukan Revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Revisi diajukan lantaran ada banyak hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan adverstising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam industri advertising di Kota Surabaya. Menurutnya, Surabaya yang merupakan kota metropolitan dan mengambil jargon Surabaya Smart City, perlu penataan reklame yang selaras dengan hal itu.

''Untuk itu saya berpandangan dalam revisi Perda Reklame ini semangatnya adalah bagaimana agar seluruh industri advertising ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Bilboard, bando dan baliho sudah tidak boleh diberlakukan, Pemkot tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk Bilboard, Bando dan Baliho, yang boleh diterbitkan SIPR hanya Videotron atau Megatron seperti di kota kota besar di dunia,'' katanya, Senin (8/3/2021).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pengusaha advertising diberikan kesempatan selama setahun sejak Perda ini diundangkan untuk melakukan pembongkaran jenis usaha seperti tersebut diatas.

''Sehingga kedepan estetika kota menjadi terjaga tidak dipenuhi hutan reklame seperti saat ini,'' katanya.

Dia menambahkan, kondisi estetika Kota Surabaya semakin rusak lantaran saat ini fasum dan fasos banyak dipenuhi titik reklame. Hal ini, katanya, membuat keasrian sempadan jalan yang dilalui masyarakat harus berebut dengan banyaknya titik reklame yang saling berhimpitan satu sama lain.

''Hal-hal yang begini harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemandangan indah dikota tercintanya,'' ujar dia.

Selain pelarangan sejumlah jenis reklame, kata dia, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) juga mesti tidak boleh digunakan sebagai media reklame. Hal ini agar masyarakat Surabaya yang melintas di JPO tidak terhalangi oleh sarana reklame yang bertebaran, apalagi JPO tersebut banyak melintang di jalan jalan protokol Surabaya

Semangat inilah, kata dia,  yang membuat Komisi A mengajukan Raperda inisiatif revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Satu, lanjutnya, demi hak masyarakat untuk terbebas dari simbol hutan reklame yang selama ini tidak pernah ada upaya untuk memperbaiki, dan yang kedua mendukung Pemkot Surabaya menjalankan jargon Surabaya Smart City.

''Bukan hanya sekedar jargon, karena industri advertisingnya masih konvensional,'' kata Toni. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni