Skip to main content

Nekat, Curi Uang di Ditreskrimum Polda Jatim Yulamto Jadi Pesakitan


Mediabidik.com
- Bekerja di lingkungan Polri tidak membuat Muhammad Yulamto alias Zulam (24), berhati-hati, ia malah melakukan aksi kriminal. 
Pria asal Dusun Gedangan RT 4 / RW 2, Sumobito, Jombang itu nekat curi uang Rp14 juta untuk kepentingan pribadinya. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Mardiayanti, pada bulan Desember 2020 bertempat di lantai tiga ruang 303 Unit III Tanah Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim terdakwa mengambil sejumlah uang di laci kantor tersebut.

"Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Muhammad Yulamto alias Zulam berpamitan kepada istrinya akan keluar pergi memancing. Kemudian terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario  bernopol S 3758 OBC menuju ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim," jelas Jaksa Dina di ruang Cakra PN Surabaya.

Pukul 21.00 WIB, Zulam memarkirkan motornya di parkiran Universitas Bhayangkara. Kemudian terdakwa masuk ke area Polda Jatim dan menuju ke gedung kantor Ditreskrimum. 
"Karena pintu masuk tidak bisa diakses sembarangan, terdakwa pun menunggu seseorang keluar dari luar, kemudian masuk," kata Dina. 

Setelah berhasil masuk, Zulam menunggu para petugas piket di dalam gedung tertidur. Menjelang pukul 03.00, Zulam beraksi. Ia pegawai kebersihan tersebut bergerilya menggasak uang di ruangan gedung tersebut. 

Setelah mendengarkan bacaan surat dakwaan tersebut, Ketua majelis hakim Sutarno mencoba membenarkan keterangan jaksa."Terdakwa benar kah itu keterangannya? Kamu ngambil uang di kantor polisi?," tanya Sutarno.

Terdakwa Zulam membenarkannya ia mengaku telah mencuri uang di kantor tersebut sebanyak enam kali dengan jumlah berberda. Selama lima tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan tersebut gaji Rp1,25 juta dirasanya kurang. 

"Iya benar pak. Saya yang curi, Saya ambil uang enam kali ini. Ada yang Rp6,9 juta, ada yang Rp8 juta, total 14 juta. Saya buat kebutuhan sama buat bayar servis motor, sisanya di ATM tinggal Rp530 ribu. Saya bersalah pak," aku Zulam. 

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (pan) 


Foto Terdakwa Muhammad Yulamto alias Zulam (bawah tengah), menjalani sidang secara daring di ruang Cakra PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh