Skip to main content

Dishub Akan Mengkaji Soal Penghapusan Restribusi Parkir di Kantor Pemerintah


Mediabidik.com
- Wacana penghapusan restribusi parkir di kantor kelurahan, kecamatan dan puskesmas atau tempat parkir khusus (TPK) yang digaungkan oleh Pansus Raperda Restribusi Parkir DPRD kota Surabaya masih perlu dikaji pemerintah kota. 

Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya mengatakan, kami akan kaji karena dari sisi potensi tidak begitu besar, kelurahan, kecamatan dan puskesmas itu lebih banyak memperdayakan masyarakat sekitar untuk menjaga kendaraan. 

"Nah, apakah penghapusan parkir itu berimplikasi keamanan dan sebagainya harus kita kaji. Dan sebenarnya kalau masalah parkir ini, saya berharap pada masyarakat kenapa harus membayar parkir. Karena mengunakan kendaraan pribadi, kalau bisa dia (masyarakat) mengunakan kendaraan umum. Itu solusinya kalau tidak mau parkir. " terang Irvan kepada media ini, Rabu (17/3/2021).

Masih kata Irvan, artinya ketika kenapa parkir itu harus berbayar. Karena ya itu tadi, orang yang harus punya kendaraan, kan kalau program pemerintah bagaimana masyarakat itu mengunakannya. 

"Kalau untuk yang PTK (parkir tempat khusus) target kita ngak besar, sekitar Rp 7 milliar. "ucapnya. 

Saat ditanya apakah setuju kalau dihapus, Irvan menjelaskan, ya itu tadi kita harus lihat, terutama aturan karena aset pemerintah digunakan, didalam Perda harus berbayar. Takutnya nanti, seperti kantor kelurahan dipakai parkir inap mobil warga dan itu harus dikaji. 

"Jadi dari sisi keamanan, dari sisi pemberdayaan masyarakat harus dipastikan dan tidak serta merta harus setuju atau tidak, kita harus melihat semua aspek. "paparnya. 

Diwaktu bersamaan Abdul Ghoni Ketua Pansus Raperda Restribusi Parkir DPRD menjelaskan, hal seperti ini agar tidak terjadi kebocoran, tadi teman teman menawarkan cash loss dan sebagainya, membayar mengunakan sistem online kayak semacam model model seperti itu. Kita tidak bisa melihat sepihak seperti itu, kita mengukurnya. 

"Makanya nanti tidak tedeng aling aling Dishub ini menjadi batu sandungan dan sebagainya jadi korban fitnah. Kayak semisal tempo hari usul bahwa ditempat tempat pemerintah kota gratis, buktinya ditempat depan RSUD Dr Suwandi ada parkir, coba omsetnya sudah berapa itu. Sejauh ini masuk ke pemerintah kota berapa?, belum lagi di pasar Kapasan yang menimbulkan kemacetan, makanya tadi sempat kita singgung. "pungkasnya. (pan) 

Foto : Irvan Wahyu Drajat Kadishub kota Surabaya 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh