Skip to main content

Komisi B Dukung Pemkot Untuk Membangkitkan Ekonomi UKM


Mediabidik.com
- Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai, keberadaan produk-produk di Swalayan maupun minimarket dan Hypermarket untuk membangkitkan kembali ekonomi mikro, yang setahun lebih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Komisi B mendukung penuh desakan Pemkot Surabaya, dimana pengelola swalayan wajib mendisplay produk UKM Kota Surabaya.

"Terlebih kondisi usaha mikro yang stagnan selama pandemi, jadi dengan masuknya produk UKM ke Swalayan ini merupakan indikator Pemkot Surabaya ingin membangkitkan ekonomi mikro di Surabaya."ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya di Surabaya, Anas Karno, Rabu (17/03/21).

Anas Karno menjelaskan, sesuai Perda No.8 Tahun 2014 soal Penataan Pasar Swalayan, ditambah lagi dengan Perda No.6 Tahun 2011 dimana Swalayan diharuskan mendisplay produk UKM meski persentasenya kecil dibanding produk yang dihasilkan industri besar.

"Kami melihat semangatnya adalah, membangkitkan ekonomi mikro, jadi Komisi B mensupport Pemkot Surabaya agar Swalayan menampilkan atau menjual produk UKM. "tegasnya.

Anas Karno kembali mengatakan, mengapa sasarannya adalah Swalayan atau minimarket, karena agar usaha mikro atau pelaku UMKM di Surabaya ini bergerak maju pesat, efeknya perekonomian Surabaya akan tumbuh.

Untuk itu, kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, produk UKM sebelum masuk ke Swalayan harus memiliki standarisasi yang sudah dikeluarkan Disperindag, dengan tujuan agar data dan produk yang akan di display bisa dengan mudah didistribusikan Pemkot Surabaya ke swalayan-swalayan.

"Komisi B mendukung penuh jika produk UKM bisa masuk ke Swalayan, dan lebih konkret lagi segera untuk dijalankan rencana Pemkot Surabaya tersebut, demi menggairahkan usaha mikro saat ini."tegasnya.

Saat ditanya apakah perlu regulasi baru soal hal tersebut diatas, Anas Karno mengatakan, tidak perlu karena Perda No.8 Tahun 2014 sudah cukup. 

"Dalam waktu dekat kami akan undang baik dari Dinkop, Disperindag untuk hearing di Komisi B, membahas seperti apa teknisnya soal distribusi hingga produk UKM berada di Swalayan. "ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh