Skip to main content

Komisi B Dukung Pemkot Untuk Membangkitkan Ekonomi UKM


Mediabidik.com
- Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai, keberadaan produk-produk di Swalayan maupun minimarket dan Hypermarket untuk membangkitkan kembali ekonomi mikro, yang setahun lebih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Komisi B mendukung penuh desakan Pemkot Surabaya, dimana pengelola swalayan wajib mendisplay produk UKM Kota Surabaya.

"Terlebih kondisi usaha mikro yang stagnan selama pandemi, jadi dengan masuknya produk UKM ke Swalayan ini merupakan indikator Pemkot Surabaya ingin membangkitkan ekonomi mikro di Surabaya."ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya di Surabaya, Anas Karno, Rabu (17/03/21).

Anas Karno menjelaskan, sesuai Perda No.8 Tahun 2014 soal Penataan Pasar Swalayan, ditambah lagi dengan Perda No.6 Tahun 2011 dimana Swalayan diharuskan mendisplay produk UKM meski persentasenya kecil dibanding produk yang dihasilkan industri besar.

"Kami melihat semangatnya adalah, membangkitkan ekonomi mikro, jadi Komisi B mensupport Pemkot Surabaya agar Swalayan menampilkan atau menjual produk UKM. "tegasnya.

Anas Karno kembali mengatakan, mengapa sasarannya adalah Swalayan atau minimarket, karena agar usaha mikro atau pelaku UMKM di Surabaya ini bergerak maju pesat, efeknya perekonomian Surabaya akan tumbuh.

Untuk itu, kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, produk UKM sebelum masuk ke Swalayan harus memiliki standarisasi yang sudah dikeluarkan Disperindag, dengan tujuan agar data dan produk yang akan di display bisa dengan mudah didistribusikan Pemkot Surabaya ke swalayan-swalayan.

"Komisi B mendukung penuh jika produk UKM bisa masuk ke Swalayan, dan lebih konkret lagi segera untuk dijalankan rencana Pemkot Surabaya tersebut, demi menggairahkan usaha mikro saat ini."tegasnya.

Saat ditanya apakah perlu regulasi baru soal hal tersebut diatas, Anas Karno mengatakan, tidak perlu karena Perda No.8 Tahun 2014 sudah cukup. 

"Dalam waktu dekat kami akan undang baik dari Dinkop, Disperindag untuk hearing di Komisi B, membahas seperti apa teknisnya soal distribusi hingga produk UKM berada di Swalayan. "ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...