Skip to main content

Nama Eri Cahyadi Muncul Sebagai Kandidat Calon Ketua PCNU Surabaya


Mediabidik.com
- Jelang pelaksanaan Konfercab Pengurus Cabang Nahdaltul Ulama (PCNU) Kota Surabaya yang dijadwalkan bakal digelar dalam waktu dekat, tidak banyak nama kandidat yang bakal maju sebagai calon Ketua Tanfidziah PCNU Kota Surabaya.

Kabar yang berhembus, hingga kemarin baru dua nama yang mencuat di kalangan nadliyin (warga NU) Kota Surabaya yakni KH Muhibbin Zuhri yang tak lain incumbent Ketua PCNU Surabaya sebelumnya dan Masduki Toha mantan Anggota DPRD Surabaya serta Dewan Pembina GP Ansor Jatim pada 2015.

Belakangan mencuat nama Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang digadang untuk memegang tampuk pimpinan PCNU Surabaya pada Konfercab mendatang. Eri yang baru dilantik sebagai Walikota Surabaya beberapa hari lalu dinilai layak memimpin PCNU dan menjadi solusi kebuntuan komunikasi dan sosok pemersatu pengurus dengan jam'iyah.

Ketua PC GP Ansor Surabaya, Faridz Afif mengaku mendukung penuh apabila Eri Cahyadi maju sebagai kandidat calon Ketua PCNU Surabaya. ''Kalau benar, ini berita baik. Saya kira layak Pak Eri memimpin PCNU terlebih beliau sudah teruji kapabilitas dan kapasitasnya,'' kata Gus Afif sapaan akrab Faridz Afif, Kamis (4/3/2021).

Diketahui, Eri Cahyadi saat pada kepengurusan PC GP Ansor sebelumnya duduk sebagai Dewan Penasihat GP Ansor Surabaya. Eri juga sudah mengikuti pendidikan kader. ''Jadi saya kira syarat administrasi sudah lengkap,'' kata dia.

Gus Afif menambahkan, munculnya nama Eri Cahyadi menjadi angin segar bagi nahdliyin lantaran sosoknya dinilai mampu merangkul semua kalangan. Dia menyontohkan, pada Pilkada Surabaya Eri mampu mengorganisir semua kelompok untuk tidak bersinggungan. Eri juga dinilai cukup tawadhu pada ulama dan kiai. Sehingga kata dia, adab nahdliyinnya sudah cukup dimiliki dimana meski jabatan dan pangkat setinggi apapun tetap hormat pada ulama dan kiai.

''Ini dinamika yang harus disambut gembira, sebab semakin banyak calon, akan semakin dinamis dalam membuka potensi kader guna memajukan NU di Surabaya,'' kata dia.

Dia menambahkan, nantinya siapapun yang terpilih dalam Konfercab maka harus tetap didukung. ''Ibaratnya Konfercab itu sekadar uji kompetensi calon dalam mengikuti kontestasi, setelah selesai yang ayo kita dukung, bekerja bersama, jangan lantas calonnya tidak terpilih terus pindah aliran, apalagi pindah agama, ndak baik,'' kata Gus Afif sedikit berkelakar. (pan)

Foto : Ketua PC GP Ansor Surabaya, Faridz Afif bersama Eri Cahyadi. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...