Mediabidik.com – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, minimarket atau swalayan yang membuka kafe atau coffe shop harus memiliki izin tersendiri.
Pasalnya, jika minimarket membuka coffe shop jelas menyalahi Perda No.8 Tahun 2014 tentang, Penataan Swalayan di Surabaya, Jadi jika minimarket ingin buka kafe ya izinya berbeda lagi.
"Izin toko modern dan kafe sangat berbeda, jika minimarket juga didalamnya ada kafe jelas menyalahi aturan."ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (29/03/21).
Eri Cahyadi menjelaskan, dalam izin toko modern atau minimarket, atau Swalayan jelas bagaimana penataan parkirnya, ruang display produknya itu berbeda antara toko modern yang memang dipersiapkan untuk penjualan barang-barang dengan kafe.
"Kalau izinya mau gandeng dengan kafe boleh saja, tapi kita lihat izin nya dulu dan persyaratan nya terlebih dahulu. Misalnya, ada toko modern juga buka kafe ya harus dilihat berapa lahan parkir yang disediakan pemilik toko modern."tegas Cak Eri, sapaan Walikota Surabaya Eri Cahyadi ini.
Dirinya menambahkan, karakter minimarket itu kan pengunjung dateng, belanja, trus pergi, artinya pengunjung tidak stay atau berlama-lama nongkrong di minimarket sepeti di kafe.
"Kalau tidak stay, maka luasan parkirnya juga berbeda kan, intinya disana Ok."pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment