Skip to main content

Pemkot Pastikan Rekrutmen Pekerjaan Bagi Warga Ber-KTP Surabaya Adalah Hoax


Mediabidik.com
 - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Febriadhitya Prajatara memberikan klarifikasi tentang broadcast rekrutmen pekerjaan khusus warga yang ber-KTP Surabaya. Broadcast ini banyak menyebar di grup-grup WhatsApp dengan berbagai macam bentuk, yang intinya ada rekrutmen pekerjaan khusus warga yang ber-KTP Surabaya dan daftarnya di RT.

"Jadi, kami pastikan informasi itu tidak benar (Hoax), itu bukan broadcast dari pemkot, bukan informasi dari Pemkot Surabaya," tegas Febri-sapaan Febriadhitya Prajatara di ruang kerjanya, Jumat (19/3/2021).

Febri juga meluruskan informasi tersebut. Ia memastikan saat ini Pemkot Surabaya tengah melakukan pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pendataan MBR plus kali ini lebih rinci dibandingkan data yang lama. Sebab, petugas tidak hanya melihat kondisi rumah warga. Namun, hingga memelototi di dalam satu KK berapa yang bekerja dan bekerja dimana saja, berapa pendapatan atau penghasilannya dalam satu bulan.

"Nah, data MBR ini diverifikasi oleh RT, kemudian divalidasi oleh kelurahan dan nantinya disurvei oleh Dinas Sosial. Makanya dalam beberapa pertemuan Pak Wali Kota ke kecamatan-kecamatan, beliau meminta para lurah dan camat untuk merampungkan pendataan ini," kata dia.

Menurut Febri, data MBR plus itu nantinya akan menjadi dasar dan landasan Pemkot Surabaya untuk memberikan intervensi. Bentuk intervensi yang akan dilakukan pemkot bermacam-macam, bisa melalui pelatihan dan pemberdayaan wirausaha, bisa melalui pengelolaan aset, bisa dipekerjakan di perusahaan swasta yang ada di Surabaya dan bisa pula jadi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya. "Bentuk intervensinya bermacam-macam dan kita bersinergi dengan semua pihak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Suharto Wardoyo juga memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan MBR dan DTKS. Data tersebut diimput dalam aplikasi epemutakhirandata.surabaya.go.id yang dibuat oleh Diskominfo. "Pendataan kali ini lebih detail dan ditambah item pekerjaan, penghasilan, dan pendidikan, sehingga dalam MBR Plus kali ini datanya lebih detail," kata Anang-sapaan Suharto Wardoyo.

Ia juga memastikan, sumber data MBR itu tetap dari Dinas Sosial yang kemudian disebarkan ke kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat RT. Selanjutnya, Ketua RT melakukan verifikasi data tersebut, kemudian divalidasi oleh kelurahan dan selanjutnya disurvei oleh Dinsos. "Dalam pendataan kali ini, RT juga bisa memasukkan data baru yang mungkin masuk ke dalam MBR, lalu data tersebut divalidasi di kelurahan dan disurvei oleh Dinsos," ujarnya.

Anang juga menambahkan, data MBR yang sudah clear itulah yang akan dijadikan acuan atau dasar Pemkot Surabaya dalam memberikan intervensi. Harapannya, setelah diintervensi oleh pemkot, warga atau keluarga itu bisa segera keluar dari MBR, sehingga kemiskinan di Surabaya semakin rendah.

"Hingga saat ini, kami terus merampungkan data MBR plus itu," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...