Skip to main content

Dishub Berharap Ada Sinergi Dengan Pemprov Jatim Disektor Transportasi dan Jalan


Mediabidik.com
- Dinas Perhubungan Kota Surabaya berharap kepada Pemprov Jawa Timur, agar lebih meningkatkan fasilitas publik transportation atau transportasi umum yang berada di Kota Surabaya, juga sarana dan prasarana jalan.

Dari situs dishub.surabaya.go.id dari hasil rencana kerja Dishub Kota Surabaya sampai tahun 2022 salah satunya adalah, peningkatan layanan angkutan umum, penyediaan prasarana transportasi, peningkatan fasilitas, kelengkapan dan prasarana jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, kedepan kami berharap ada sinergi antara Dishub Kota Surabaya dengan Pemprov Jatim soal penataan Angkotan Kota (Angkot).

"Karena banyak pekerja atau karyawan yang domisilinya di luar Kota Surabaya, tapi bekerjanya di Surabaya. Ini harus kita fasilitasi dengan keberadaan transportasi yang sangat baik." ujarnya di Surabaya, Sabtu (06/03/21).

Irvan Wahyudrajad menambahkan, Dishub Kota Surabaya ingin Pemprov Jatim meningkatkan layanan angkutan umum. Sebagai contoh bus warna hijau jurusan Mojokerto-Surabaya, kalau bisa kondisi bus nya lebih baik lagi demi kenyamanan penumpang.

"Juga bus yang jurusan Malang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, itu sudah saatnya ditingkatkan lagi kondisi angkutan umumnya. Untuk itu kami berharap Pemprov Jatim mau merevitalisasi angkutan umum luar Kota Surabaya." tegas Irvan Wahyudrajad.

Dirinya menjelaskan, dari kondisi jalan yang dilalui bus hijau antar kota, 91% jalan milik Pemkot Surabaya, dan 8% jalan nasional, sisanya merupakan jalan Pemprov Jatim. 

Sementara, kata Irvan, Jalan provinsi yaitu, Jalan Joyoboyo, Mastrip, dan jalan Gunungsari. 

"Selebihnya jalan milik Pemkot Surabaya, nah Ini jika Pemprov Jatim tidak meningkatkan kondisi bus antar kota tentu berakibat pada kerusakan jalan. Padahal jalan yang dilalui bus antar kota, mayoritas adalah jalan Pemkot Surabaya, yang jalan Pemprov kurang lebih hanya hampir 2% saja."tuturnya.

Selain itu, terang Irvan Wahyudrajad, Dishub Kota Surabaya berharap Pemprov Jatim agar memenuhi standarisasi jalan misalnya, ada trotoarnya, halte, marka jalan, dan rambu-rambu lalu lintas sehingga menjadi kawasan tertib lalu lintas.

"Ya kami berharap ada sinergi lah dengan Pemprov Jatim disektor layanan transportasi dan sarana prasarana jalan, jadi jangan hanya dibebankan saja ke Pemkot Surabaya."ungkapnya.(pan)

Foto : Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...