Skip to main content

Terlibat Pencucian Uang Milik Bandar Narkoba Direktur PT MPP Jadi Pesakitan


Mediabidik.com
- Handayani binti Pao Thien Tjiu, Direktur PT Multindo Putra Perkasa Jalan Manyar Kertoarjo II Surabaya akhirnya menjalani sidang perdana perkara dugaan pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia didakwa menampung dan melakukan pencucian uang milik bandar narkotika terpidana Cristian Jaya Kusuma alias Sancai.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariwiadi, terdakwa dijerat pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan/atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekusor Narkotika," ujar jaksa membacakan berkas dakwaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor  18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang kegiatan Usaha Valuta Asing Bukan Bank (PBI KUVA BB) Kegiatan Usaha  Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA yaitu penyelenggara KUPVA BB dilarang menggunakan rekening bank selain milik perusahaan.

"Bila transaksinya merupakan transaksi resmi dalam menjalankan kegiatan perusahaan seharusnya menggunakan rekening  atas nama PT Multindo Putra Perkasa, namun  terdakwa sebagai direktur telah menjalankan usahanya dengan menggunakan rekening pribadi," tambah jaksa.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suparno ini, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Untuk diketahui, Handayani ditangkap tim gabungan dari BNN dan BNN Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Dia dituduh menampung dan mencuci uang jaringan Cristian Jaya Kusuma alias Sancai, bandar narkotik yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Di Pengadilan Negeri Semarang Cristian alias Sancai dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencuci duit hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus. Ia juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018. (pan) 

 
FOTO: Terdakwa Handayani Pao Thien Tjiu menjalani sidang secara daring di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni