Skip to main content

Terlibat Pencucian Uang Milik Bandar Narkoba Direktur PT MPP Jadi Pesakitan


Mediabidik.com
- Handayani binti Pao Thien Tjiu, Direktur PT Multindo Putra Perkasa Jalan Manyar Kertoarjo II Surabaya akhirnya menjalani sidang perdana perkara dugaan pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia didakwa menampung dan melakukan pencucian uang milik bandar narkotika terpidana Cristian Jaya Kusuma alias Sancai.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariwiadi, terdakwa dijerat pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan/atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekusor Narkotika," ujar jaksa membacakan berkas dakwaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor  18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang kegiatan Usaha Valuta Asing Bukan Bank (PBI KUVA BB) Kegiatan Usaha  Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA yaitu penyelenggara KUPVA BB dilarang menggunakan rekening bank selain milik perusahaan.

"Bila transaksinya merupakan transaksi resmi dalam menjalankan kegiatan perusahaan seharusnya menggunakan rekening  atas nama PT Multindo Putra Perkasa, namun  terdakwa sebagai direktur telah menjalankan usahanya dengan menggunakan rekening pribadi," tambah jaksa.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suparno ini, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Untuk diketahui, Handayani ditangkap tim gabungan dari BNN dan BNN Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Dia dituduh menampung dan mencuci uang jaringan Cristian Jaya Kusuma alias Sancai, bandar narkotik yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Di Pengadilan Negeri Semarang Cristian alias Sancai dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencuci duit hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus. Ia juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018. (pan) 

 
FOTO: Terdakwa Handayani Pao Thien Tjiu menjalani sidang secara daring di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...