Skip to main content

Muscam Partai Golkar Surabaya ke-X Digelar di Tengah Pemilik Mandat


Mediabidik.com
- DPD Partai Golkar Surabaya menggelar roadshow Musyawarah Kecamatan (Muscam) ke-X di sejumlah kecamatan pada Sabtu (20/3/2021) dan Minggu (21/3/2021).  Berbeda dengan umumnya musyawarah partai politik dalam menentukan nahkoda di tingkat kecamatan, kali ini Golkar memilih menggelar Muscam di tengah-tengah masyarakat.

Tercatat, pada dua hari kemarin sejumlah wilayah seperti Kecamatan Wiyung, Pakal, Benowo dan Tandes sukses menggelar Muscam di lingkungan mereka. dalam Muscam terpilih Mohammad Sugiono menjadi Ketua Pimpinan Kecamatan Wiyung, Inggrid Damayanti menjadi Ketua Pimpinan Kecamatan Pakal, Soewanto Pimpinan Kecamatan Benowo dan Atang Amrulloh menjadi Ketua Pimpinan Kecamatan Tandes.

Ketua DPD Parti Golkar Surabaya, Arif Fathoni SH mengatakan, pihaknya sengaja menggelar proses konsolidasi di tengah masyarakat. Masyarakat, kata dia, adalah pemilik mandat sehingga sangat masuk akal ketika proses konsolidasi paprol digelar di balai-balai RW, warung kopi, dan tempat-tempat yang berada di tengah lingkungan masyarakat.

''Kami menyadari, sebagai Partai yang terbuka (inklusif) tidak hanya proses rekruitmen kader yang terbuka terhadap semua suku, agama, ras dan gender, namun yang lebih penting rakyat berhak tahu bagaimana proses pemilihan calon calon nahkoda partai dilingkungan masyarakat tersebut, itulah ikhtiar kami agar tetap bisa akuntable kepada masyarakat selaku pemilik mandat dalam proses demokrasi modern,'' katanya, Senin (22/3).

Selain itu, lanjut Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini, dengan menggelar konsolidasi di tengah masyarakat maka Golkar menunjukkan sikap transparansi terhadap proses demokrasi di internal parpol. ''Masyarakat bisa melihat sendiri prosesnya, dan kami pastikan Golkar tidak akan lari dari pemilik mandat,'' katanya.

Dia menambahkan, sebagai institusi yang menerima bantuan keuangan dari APBD yang bersumber dari pajak dan retribusi, yang menjadi penopang sebagian operasional partai disamping iuran anggota, pihaknya berkewajiban melakukan pendidikan politik kepada masyarakat melalui serangkaian proses kegiatan politik tersebut.

''Karena masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa saja anggaran tersebut, '' katanya.

Toni juga mengucapkan selamat kepada para pemipim baru di masing-masing kecamatan. ''Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, pelaksnaaan Muscam berjalan lancar, dan selamat bekerja pemimpin baru di masing-masing kecamatan, teruslah berkarya untuk masyarakat dengan tanpa pamrih, karena agama mengajarkan barang siapa memudahkan urusan manusia, maka Allah akan memudahkan urusannya,'' kata Toni.

Dalam kesempatan tersebut, Toni mengajak seluruh kader Golkar untuk mendoakan agar Ketua Umum Partai Golkar yang juga Mentri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto diberikan kemudahan oleh Allah SWT dalam memgemban tugas membantu Presiden Jokowi memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Covid 19 yang melanda semua negara negara di dunia. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...