Skip to main content

Respon Keluhan Warga Bibis Karah Komisi C Langsung Sidak ke Lokasi


Mediabidik.com
- Menanggapi keluhan warga Bibis Karah, kelurahan Karah kecamatan Jambangan Surabaya terkait jalan rusak dampak dari pengerjaan galian pipa air umbulan oleh PT Meta Adhya Tirta Umbulan.

Maka hari ini Rabu (10/03/2021), rombongan anggota Komisi C DPRD Surabaya bersama pihak terkait diantaranya Jasa Marga, PT Meta Adhya Tirta Umbulan, RT/RW, Camat dan Lurah, melakukan sidak ke lokasi untuk mengetahui kondisi di lapangan.

Menurut keterangan Agoeng Prasodjo Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, keluhan warga ini diterima saat dirinya menggelar kegiatan reses ke wilayah tersebut, dan telah ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat (hearing)

"Pak RT menyampaikan bahwa di depan rumahnya jalannya rusak. Dari situ kita coba mengundang hearing kemarin," ujar Agoeng Prasodjo. 

Saat hearing, kata Agoeng Prasodjo, diperoleh keterangan jika jalan yang dilaporkan rusak sedang dilakukan perbaikan dengan bukti beberapa foto. Namun justru bukti foto ini lah yang membuat Komisi C merasa perlu melakukan sidak kelokasi.

Setelah berada di lokasi, Komisi C DPRD Surabaya menilai jika kondisi jalan yang rusak tersebut lokasi sangat berdekatan dengan jalan Tol. "Kita tidak ingin terjadi longsor seperti di tol Sukomanunggal kemarin," terang Wakil Ketua Fraksi Golkar ini.

Komisi C juga menemukan kondisi jalan paving yang pengerjaannya dinilai kurang pas, apalagi struktur tanah di atasnya (milik Jasa Marga) kondisinya longsor.

"Tadi pagi tanah yang gundul gundul mau dipasangi tanaman atau pohon, namun pipa yang berada di jalan raya itu menurutnya sudah diuruk, tapi jalan rayanya masih berlubang," katanya.

Untuk itu, Agoeng meminta agar dibongkar dan dilakukan pengurukan tanah kembali agar lebih padat, dan kemudian dilapisi dengan pengaspalan.

Tidak hanya itu, Komisi C DPRD yang membidangi pembangunan ini juga akan melakukan monitoring pengerjaan perbaikan di lokasi. Apakah sudah sesuai dengan gambaran dari PT Meta dan PT Jasa Marga.

"Kalau pengerjaan tidak sesuai dengan yang diomongkan, nanti akan kita panggil lagi," tegasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...