Skip to main content

Komisi C Soroti Progres Pembangunan Plengsengan Keputih yang Dinilai Amburadul


Mediabidik.com
– Komisi C DPRD Kota Surabaya mempertanyakan ke Pemkot Surabaya, soal progres proyek pembangunan plengsengan yang dinilai amburadul.

Contohnya, Plengsengan yang ambrol mengakibatkan Jalan di Keputih retak-retak, dan badan jalan mulai terbelah. 

"Jalan retak-retak di Keputih ini yang membuat masyarakat resah, gelisah, khawatir, serta tidak nyaman untuk dilalui akibat jalan terbelah karena proyek plengsengan." ujar wakil ketua Komisi C, Aning Rahmawati kepada wartawan usai hearing dengan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, Senin (08/03/21).

Ia menjelaskan, dari kasus plengsengan Keputih, terlihat adanya perubahan peruntukan plengsengan, yang semula untuk saluran irigasi berubah menjadi saluran drainase. 

Padahal, jelas Aning Rahmawati, saluran irigasi memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan saluran drainase. Irigasi memiliki elevasi tanah lebih dalam sehingga air yang disalurkan dari hulu ke hilir semakin kecil, sedangkan saluran drainase kebalikannya dari irigasi.

"Jadi yang di Keputih, saluran  plengsengan irigasi alami perubahan peruntukkan. Jadi jika tidak segera dirubah menjadi saluran drainase, baik konstruksi maupun elevasinya maka akan terus terjadi penggerusan plengsengan." terang politisi PKS Kota Surabaya ini.

Untuk itu, kata Aning, Komisi C meminta kepada Pemkot Surabaya untuk merubah karakteristik saluran itu, dari saluran irigasi menjadi saluran drainase, ini yang pertama.

Ke dua, jelas Aning Rahmawati, Komisi C meminta secepatnya segera memperbaiki plengsengan yang kurang baik, padahal anggarannya tersedia.

Ketiga, terang Aning, dengan peruntukan saluran drainase maka dewan mendorong Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas PU Bina Marga agar membuat konstruksi plengsengan yang lebih kuat.

Misalnya, tambah Aning, jika kedalaman air hanya 1,5 meter harus diperdalam lagi menjadi 12 meter, dengan tujuan air tidak tergerus meski ada plengsengan. 

"Ini ada kesalahan dari Pemkot Surabaya, yang kedepan seharusnya tidak perlu terjadi lagi terhadap proyek plengsengan. "ungkap Aning Rahmawati.(pan)

Foto : wakil ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh