Skip to main content

Komisi B Apresiasi Langkah Pemkot Lakukan Revisi Perwali 67/2020


Mediabidik.com
– Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai, relaksasi kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya, akan mendongkrak perekonomian Kota Surabaya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dengan SOP protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dibahas dalam rapat pertemuan antara pemkot bersama puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa pekan lalu (23/3/2021).

Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, ditengah kondisi perekonomian yang sulit selama pandemi Covid-19 ini, relaksasi memang diperlukan, agar kalangan dunia usaha bisa kembali beroperasi. 

Misalnya, kata politisi muda PKB Kota Surabaya Indonesia, relaksasi disegmen Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Bioskop, Kafe, Karoeke, Pub, Massage, Spa, Salon, ini jika kembali beroperasi normal tentu dampaknya kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

"Dengan dibukanya RHU dan usaha hiburan lainnya, sudah tentu pembayaran pajak akan lancar, efeknya PAD akan meningkat dan perekonomian kembali bangkit."tegas Mahfudz. Kamis (1/4/2021).

Dirinya menganalogikan, ketika orang punya duit dan datang ke tempat hiburan dimana disitu banyak pekerjanya, pasti pekerjanya jadi punya duit karena tempat kerjanya kembali dibuka sehingga menerima gaji atau bayaran.

"Saat pekerja hiburan memiliki uang, pasti akan belanja kebutuhan primer maupun sekunder, akhirnya ada daya beli masyarakat. Meningkatnya daya beli masyarakat inilah menjadi salah satu motor atau penggerak naiknya perekonomian." terang Mahfudz.

Mahfudz kembali menegaskan, sebelum Pemkot Surabaya akan mengambil kebijakan relaksasi kegiatan usaha, dirinya menyarankan sebelum Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dibuka, harus ada revisi Perwali No 67 Tahun 2020.

Ia menambahkan, karena di Pasal 33 dijelaskan, kegiatan yang dilarang beroperasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka dilakukan larangan jenis usaha pariwisata seperti, Bar, Karoeke, Diskotik, Pub, Club Malam, Panti Pijat, Spa, dan Bioskop. 

Atas saran di Komisi B, terang Mahfudz, akhirnya Perwali No.67 Tahun 2020 direvisi menjadi Perwali No.10 Tahun 2021 yang mana Pasal 33 Perwali No.67 dihapus.

"Relaksasi kegiatan usaha tidak bisa dilakukan, sebelum Perwali No.67/2020 di revisi. Baru saja hasil revisi Perwali dirilis ke dewan, ya pekan lalu lah belum lama ini direvisi menjadi Perwali No.10 Tahun 2021."ungkapnya. (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...