Mediabidik.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman membenarkan tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan mengamankan seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sualwesi Selatan (Sulsel), yang diduga sebagai penyebar video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Pagi tadi tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulsel, serta aparat Polres Takalar mengamankan terduga pelaku di kediamannya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar Sulsel," terang Fathur, Senin (22/3/2021).
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan hoax turut disita.
Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud.
Saat diperiksa, alibi dari yang bersangkutan menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku.
Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud.
Sebelumnya, video hoax yang dimaksud menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia'. Video berdurasi 48 detik itu menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.
Kejagung lantas memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard. (pan)
FOTO: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ist/sindo)
Comments
Post a Comment