Skip to main content

Dampak Jalan Rusak, Komisi C Desak PGN Beri Kompensasi ke Warga Bibis Karah


Mediabidik.com
– Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak kepada Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk memberi kompensasi ke warga, terkait rusaknya jalan di Jl. Bibis Karah I Makam-Surabaya.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi C, Baktiono usai hearing dengan warga dan perwakilan dua perusahaan yaitu, PT Metha dan PT PGN Solution, Selasa (02/03/21).

Baktiono menjelaskan, akibat adanya pemasangan pipa gas yang dilakukan oleh PT Metha dan PT PGN Solution yang dikerjakan sejak Maret 2020 hingga kini belum tuntas, mengakibatkan jalan Bibis Karah I Makam rusak parah, paving jalan hancur karena longsor akibat galian tanah proyek pipa gas tersebut.

Selain itu, kata Baktiono, di Jl.Bibis Karah I juga terjadi pengeboran pipa sedalam 60 cm dan lebar 4 meter ini sangat lebar dan tentu menganggu warga, ini yang dikeluhkan oleh warga.

"Hampir satu tahun warga di Jl. Bibis Karah I Makam dirugikan dengan proyek pipanisasi gas yang membuat jalan kampung rusak parah. Akibat kerusakan jalan ini, Komisi C minta adanya Kompensasi ke warga, baik dari PT Metha maupun PT Gas Solution."ujarnya di Surabaya.

Baktiono menerangkan, dari hasil hearing ternyata dua PT yang mengerjakan pipa gas ternyata sama sekali tidak ada koordinasi dengan Pemkot Surabaya, baik pihak Kecamatan, Kelurahan. 

"Tentu warga sangat dirugikan, terutama saat musim hujan sekarang ini. Karena itu, kami minta PN Gas melalui PT Metha dan PT Gas Solution yang mengerjakan proyek pipa gas harus memberikan kompensasi ke warga." tegas politisi gaek PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Selain kompensasi ke warga, jelas Baktiono, PT Metha dan PT Gas Solution agar berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya, karena proyek pipa gas yang mereka kerjakan ada di wilayah Surabaya, ditambah jalan yang rusak tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya. 

"Mentang-mentang PN Gas perusahaan negara seenaknya saja merusak jalan warga saat mengerjaka pipa gas, tidak bener ini. "pungkasnya (pan)

Foto : Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...