Skip to main content

Dampak Jalan Rusak, Komisi C Desak PGN Beri Kompensasi ke Warga Bibis Karah


Mediabidik.com
– Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak kepada Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk memberi kompensasi ke warga, terkait rusaknya jalan di Jl. Bibis Karah I Makam-Surabaya.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi C, Baktiono usai hearing dengan warga dan perwakilan dua perusahaan yaitu, PT Metha dan PT PGN Solution, Selasa (02/03/21).

Baktiono menjelaskan, akibat adanya pemasangan pipa gas yang dilakukan oleh PT Metha dan PT PGN Solution yang dikerjakan sejak Maret 2020 hingga kini belum tuntas, mengakibatkan jalan Bibis Karah I Makam rusak parah, paving jalan hancur karena longsor akibat galian tanah proyek pipa gas tersebut.

Selain itu, kata Baktiono, di Jl.Bibis Karah I juga terjadi pengeboran pipa sedalam 60 cm dan lebar 4 meter ini sangat lebar dan tentu menganggu warga, ini yang dikeluhkan oleh warga.

"Hampir satu tahun warga di Jl. Bibis Karah I Makam dirugikan dengan proyek pipanisasi gas yang membuat jalan kampung rusak parah. Akibat kerusakan jalan ini, Komisi C minta adanya Kompensasi ke warga, baik dari PT Metha maupun PT Gas Solution."ujarnya di Surabaya.

Baktiono menerangkan, dari hasil hearing ternyata dua PT yang mengerjakan pipa gas ternyata sama sekali tidak ada koordinasi dengan Pemkot Surabaya, baik pihak Kecamatan, Kelurahan. 

"Tentu warga sangat dirugikan, terutama saat musim hujan sekarang ini. Karena itu, kami minta PN Gas melalui PT Metha dan PT Gas Solution yang mengerjakan proyek pipa gas harus memberikan kompensasi ke warga." tegas politisi gaek PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Selain kompensasi ke warga, jelas Baktiono, PT Metha dan PT Gas Solution agar berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya, karena proyek pipa gas yang mereka kerjakan ada di wilayah Surabaya, ditambah jalan yang rusak tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya. 

"Mentang-mentang PN Gas perusahaan negara seenaknya saja merusak jalan warga saat mengerjaka pipa gas, tidak bener ini. "pungkasnya (pan)

Foto : Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh