Skip to main content

Terima Laporan Pengerusakan Cagar Budaya, Pemkot Langsung Sidak Kelokasi


Mediabidik.com
- Terkait laporan warga tentang adanya pengerusakan tembok Penjara Kalisosok yang notabene sebagai bangunan cagar budaya, Pemkot Surabaya bergerak cepat untuk melihat langsung kondisi penjara Kalisosok.

Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya, Herry Purwadi mengatakan, ada tembok penjara yang dijebol dan kami melihat memang ada bangunan petak-petak yang sedang dalam proses pembangunan di dalam Penjara Kalisosok, ini sedang kami selidiki dan mencari pemilik bangunan untuk mengetahui, bangunan tersebut digunakan untuk apa.

"Karena sejauh ini pemanfaatan cagar budaya Penjara Kalisosok aturannya memang diperbolehkan, yang dilarang adalah merusak. Sejauh ini kami hanya mendapatkan laporan saja, bahwa ada tembok Penjara Kalisosok yang dijebol."ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (12/03/21).

Ia menjelaskan, untuk mengetahui lebih dalam siapa pelaku pengrusakan tembok penjara Kalisosok, pihaknya tengah berkoordinasi baik dari yang memiliki kewenangan wilayah yaitu Kelurahan, Disparta, kita akan undang pemilik bangunan.

"Sejauh ini kita masih konfirmasi ke pemiliknya, apakah tembok penjara Kalisosok itu sengaja di rusak untuk mendirikan bangunan, atau memang sudah rusak sebelumnya, ini yang sedang kita cari tahu." kata Herry Purwadi.

Lebih lanjut Herry Purwadi mengatakan, penjara Kalisosok ini merupakan cagar budaya type A, itu artinya tidak boleh sama sekali ada pembongkaran  terhadap bangunan tersebut. 

Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya akan memproses secara hukum, Herry Purwadi mengatakan, kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan tim ahli cagar budaya di Pemkot Surabaya.

"Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu, survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam penjara Kalisosok." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...