Skip to main content

Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Tindak Pidana

SURABAYA (Mediabidik) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar prosesi pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana kejahatan yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan BB dilakukan di halaman depan kantor Kejari, jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya, Selasa (26/11/2019). Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Adief Swandaru, pihaknya memusnahkan BB dari perkara yang sudah diproses sejak Maret hingga Juli 2019.

"Berkaitan dengan perkara yang sudah disidangakan baik itu melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Ini pemusnahanan BB pidana umum yang kedua kali ditahun ini," terangnya disela acara, Selasa (26/11/2019).

Adapun BB yang dimusnahakan berasal dari 521 perkara narkoba yang sudah inkracht. Jenisnya pun berbagai macam, dari ekstasi, sabu, pil koplo hingga alat hisap narkoba.

Tampak pula selain BB narkoba, Kejari Tanjung Perak Surabaya juga melakukan pemusnahan terhadap BB pidana umum lainnya. Ada BB uang palsu, senjata tajam dan puluhan seluler yang digunakan para pelaku tindak pidana.

"Kali ini ada peningkatan (jumlah) dari tahun sebelumnya," beber Adief.

Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara konvensional, yaitu membakar narkoba pada beberapa tong yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Selanjutnya, masih Adief, pihaknya bakal berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur guna meminjam Incinerator (alat khusus untuk membakar BB narkoba) guna prosesi ini.

"Selanjutnya kita bakal mendatangkan Incinerator untuk pelaksanaan pemusnahan BB khusus narkoba. Saat ini kita sudah berkordinasi dengan BNN Jatim," tambah Adief. (opan)

Foto: Tampak prosesi pemusnahan BB narkoba dari 521 perkara yang sudah inkracht oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (26/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni