Skip to main content

Warga Sambut Baik Kedatangan Tim DLH Kota Surabaya


SURABAYA (Mediabidik) – Warga Perumahan Dharmahusada Mas kecamatan Mulyorejo Surabaya kembali menggelar rapat terbatas terkait ganti rugi dampak proyek pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon.

Rapat lanjutan ini digelar karena mendengar kabar jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya akan menurunkan tim ke lokasi sebagai wujud respon cepat atas keluhan warga, yang konon bakal dilaksanakan besok, Kamis (1/08/2019) sekira pukul 09.00 wib.

Pernyataan ini disampaikan Jhoni Karnadi warga perumahan Dharmahusada Mas Blok BB01, bahwa pihaknya akan menyambut baik kedatangan DLH Kota Surabaya, dengan harapan segera menyelesaikan polemik soal ganti rugi rumah warga yang terdampak.

"Keinginan warga itu sederhana, kalau memang kerusakan itu dampak pembangunan proyek itu, maka seharusnya warga diberikan ganti rugi bukan sekedar kompensasi. Kalau ganti rugi saja tidak dilakukan, apa mungkin kita bisa bicara soal CSR," ucapnya kepada awak media. Rabu (31/07/2019)

Dia mengatakan, PT Pembangunan Permai (PP) sebagai kontraktor pelaksana adalah BUMN yang cukup terkenal, maka dirinya tidak yakin jika hanya menginginkan keuntungan. Tetapi mengabaikan dampak lingkungan. 

"Saya rasa tidak mungkin. Kalau ya akan sangat memalukan dan tidak pantas," tandasnya.

Menurut Jhoni, selama ini PP hanya berkutat di persoalan kompensasi, tetapi bukan ganti rugi. "Jadi dasarnya belas kasihan, sehingga nilainya juga ditentukan oleh mereka meski kami diminta untuk membuat RAB kerusakan, karena faktanya masih ditawar 20-30 persen," imbuhnya.

Jhoni menambahkan, sepertinya PP merasa tidak bersalah, dasarnya adalah hasil kajian professor dari salah satu PTN yang selama ini bekerjasama dan dipercaya oleh Pemkot Surabaya, yang menilai jika aktifitas proyeknya tidak memberikan dampak apapun terhadap kerusakan ratusan rumah di lokasi kami.

"Secara pribadi saya menegaskan, jika memang proyek itu tidak menjadi penyebab kerusakan rumah kami, saya tidak akan minta ganti rugi, apalagi mencari-cari keuntungan, untuk apa? kami malu lah," tuturnya.

Oleh karenanya, kini warga terdampak sedang melakukan pendekatan dengan Perguruan Tinggi lain (swasta) di Surabaya untuk melakukan kajian teknis agar bisa mendapatkan data uji yang realistis dan independen.

"Namun sayangnya, perguruan tinggi ini mengaku tidak bisa melakukan itu karena faktor kode etik dan tidak ingin bertentangan dengan sesama akademisi, meski secara prinsip juga meyakini jika kerusakan rumah di lokasi kami akibat proyek pembangunan apartemen tersebut. Namun kami akan tetap berusaha mencarikan kajian teknis alternatif," terangnya.

Diakhir paparannya, beberapa warga Perumahan Dharmahusada Mas yang hadir sangat berharap kehadiran Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya untuk melakukan tinjauan langsung ke lokasi, karena sebenarnya persoalan kerusakan rumah miliknya sudah berlangsung lama, dengan harapan persoalannya segera mendapatkan titik terang dan solusi. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh