Skip to main content

Ini Tanggapan Ketua DPC Baru Terkait Polemik Di Internal PDIP

SURABAYA (Mediabidik) - Kisruh di dalam internal Partai PDI Perjuangan Surabaya terkait penetapan Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPC PDIP Baru yang ditunjuk langsung oleh Dewan Pimpinan (DPP) PDIP Pusat yang dianggap tidak sesuai Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC Surabaya oleh 31 PAC se Surabaya.

Terkait polemik tersebut, ini tanggapan Adi Sutarwijono saat dikonfirmasi media ini melalui ponselnya mengatakan, didalam peraturan PDIP nomor 28 tahun 2019 sudah diatur kewenangan masing masing tingkat. PAC punya kewenangan mengusulkan, diusulkannya satu nama pak Wisnu Sakti Buana.

"DPC punya kewenangan mengusulkan diusulkannya lima nama, ada pak Wisnu, Sukadar, Syaifudin Zuhri, Agustin Poliana dan pak Untung. DPD punya kewenangan mengusulkan, di DPD itulah namaku di usulkan. itu yang saya dengar secara lisan, nanti kamu cek ke DPD." terang Adi Sutarwijono kepada media ini, waktu dikonfirmasi melalui ponselnya.Selasa (9/7/2019).

Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono menambahkan, sedangkan DPP punya kewenangan memutuskan, dan dalam pasal 44 ayat 1 peraturan PDI Perjuangan nomor 28 tahun 2019. DPP berwenang memutuskan diluar calon calon yang diusulkan itu.

"Jadi, sebetulnya yang memahami hal seperti itu sebetulnya lumrah. Satu contoh misalkan, hampir semua daerah mengalami hal seperti itu." ucapnya.

Waktu di tanya perihal SK penetapan apa sudah ada. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya menyampaikan, belum, sekalipun Konfercab selesai belum keluar SK. 

"SK itu masih diproses, konfercab menghasilkan struktur kepengurusan lalu dibawah ke DPP, pasti akan ada waktu untuk keluarnya SK itu." paparnya.

Masih menurut Awi, untuk finalnya nggak tau aku, soalnya konfercab kemarin di skorsing. "Kapan mau dibuka lagi aku ngak gerti." imbuhnya.

Sekali lagi dia menegaskan, saya hanya mendengar secara lisan, maka kamu perlu mengontak DPD untuk konfirmasi itu. Tapi semua harus jelas bahwa semua itu sudah diatur kewenangannya posisi PAC, DPC sama DPD posisinya mengusulkan.

"Yang memutuskan adalah DPP, sebab DPP bisa mengambil semua keputusan atau memutuskan orang diluar usulan usulan itu." pungkasnya. (pan)

Foto : Adi Sutarwijono Ketua DPC PDIP Surabaya yang baru

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...