Skip to main content

Korupsi KONI Pasuruan Setelah Dua Tahun, Baru Tetapkan Tersangka

SURABAYA (Mediabidik) - Kendati dilidik sejak 2017 lalu, penyidik Polda Jatim baru bisa berhasil menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan kepada KONI Kota Pasuruan. 

Edy Hari Respati, mantan ketua PSSI periode 2013-2015 akhirnya dinyatakan sebagai orang bertanggung jawab dalam kasus ini. Penyidik Polda Jatim pun melakukan penahanan terhadap Edy.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengaku baru mendapat pemberitahuan terkait penetapan tersangka Edy dari penyidik.

"Sudah kami terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya sejak tahun 2017, dan baru dua minggu lalu kami terima kabar bahwa sudah ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Hari Respati," ujar mantan Kajari Surabaya ini, Jumat (12/7/2019).

Sedangkan, untuk kasus ini, Kejati Jatim sudah menunjuk tiga jaksa peneliti. Selanjutnya, Didik mengaku saat ini pihaknya hanya bisa menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.

Untuk diketahui, Subdit lll/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan Edy Hari Respati mantan ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2013-2015 guna menjalani pemeriksaan.

Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah dari Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.883.480.409,- saat Edy mendapat ketua. 

Tersangka melakukan pembuatan LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark-up anggaran Pemkot Pasuruan yang dikucurkan untuk kegiatan kompetisi PSSI dan pembinaan klub sepak bola, terjadi penyimpangan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa proposal permohonan dana hibah yang diajukan PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015, LPJ penggunaan dana hibah yang telah diterima PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015, 1 (satu) buah laptop yang dipergunakan untuk melakukan pembuatan proposal dan LPJ dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015 kepada Pemkot Pasuruan melalui KONI.

Selama pemeriksaan terhadap Edy, penyidik Polda Jatim menemukan unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

Kendati demikian, penyidik menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga kemungkinan kembali ditemukan adanya kerugian negara. Termasuk, tersangka baru yakni mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkot Pasuruan, Edi Hari Respati.

Sedangkan modus yang dijalankan Edy masih kata Arman, ialah dengan memotong dana sewa pemain, memberikan dana tersebut tidak sebagaimana mestinya.

Untuk mengelabuhi lembaga pemeriksa keuangan ketika audit laporan penggunaan anggaran, tersangka EH sengaja memasukkan sejumlah data fiktif. Namun unsur mark up yang dilakukan tersangka berhasil ditemukan berkat kejelihan penyelenggara negara.

Laporan penggunaan anggaran berisi data fiktif yang dibuat tersangka, disita oleh aparat kepolisian. Beberapa dokumen ini, akan dijadikan barang bukti untuk menjerat Edi Hari Respati di persidangan nanti.

Tersangka Edi Hari Respati dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (opan)


Foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterang pers di kantornya, Jumat (12/7/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh