SURABAYA (Mediabidik) - Kendati dilidik sejak 2017 lalu, penyidik Polda Jatim baru bisa berhasil menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan kepada KONI Kota Pasuruan.
Edy Hari Respati, mantan ketua PSSI periode 2013-2015 akhirnya dinyatakan sebagai orang bertanggung jawab dalam kasus ini. Penyidik Polda Jatim pun melakukan penahanan terhadap Edy.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengaku baru mendapat pemberitahuan terkait penetapan tersangka Edy dari penyidik.
"Sudah kami terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya sejak tahun 2017, dan baru dua minggu lalu kami terima kabar bahwa sudah ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Hari Respati," ujar mantan Kajari Surabaya ini, Jumat (12/7/2019).
Sedangkan, untuk kasus ini, Kejati Jatim sudah menunjuk tiga jaksa peneliti. Selanjutnya, Didik mengaku saat ini pihaknya hanya bisa menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.
Untuk diketahui, Subdit lll/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan Edy Hari Respati mantan ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2013-2015 guna menjalani pemeriksaan.
Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah dari Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.883.480.409,- saat Edy mendapat ketua.
Tersangka melakukan pembuatan LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark-up anggaran Pemkot Pasuruan yang dikucurkan untuk kegiatan kompetisi PSSI dan pembinaan klub sepak bola, terjadi penyimpangan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa proposal permohonan dana hibah yang diajukan PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015, LPJ penggunaan dana hibah yang telah diterima PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015, 1 (satu) buah laptop yang dipergunakan untuk melakukan pembuatan proposal dan LPJ dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015 kepada Pemkot Pasuruan melalui KONI.
Selama pemeriksaan terhadap Edy, penyidik Polda Jatim menemukan unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Kendati demikian, penyidik menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga kemungkinan kembali ditemukan adanya kerugian negara. Termasuk, tersangka baru yakni mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkot Pasuruan, Edi Hari Respati.
Sedangkan modus yang dijalankan Edy masih kata Arman, ialah dengan memotong dana sewa pemain, memberikan dana tersebut tidak sebagaimana mestinya.
Untuk mengelabuhi lembaga pemeriksa keuangan ketika audit laporan penggunaan anggaran, tersangka EH sengaja memasukkan sejumlah data fiktif. Namun unsur mark up yang dilakukan tersangka berhasil ditemukan berkat kejelihan penyelenggara negara.
Laporan penggunaan anggaran berisi data fiktif yang dibuat tersangka, disita oleh aparat kepolisian. Beberapa dokumen ini, akan dijadikan barang bukti untuk menjerat Edi Hari Respati di persidangan nanti.
Tersangka Edi Hari Respati dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (opan)
Foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterang pers di kantornya, Jumat (12/7/2019). Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment