Skip to main content

Korupsi KONI Pasuruan Setelah Dua Tahun, Baru Tetapkan Tersangka

SURABAYA (Mediabidik) - Kendati dilidik sejak 2017 lalu, penyidik Polda Jatim baru bisa berhasil menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan kepada KONI Kota Pasuruan. 

Edy Hari Respati, mantan ketua PSSI periode 2013-2015 akhirnya dinyatakan sebagai orang bertanggung jawab dalam kasus ini. Penyidik Polda Jatim pun melakukan penahanan terhadap Edy.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengaku baru mendapat pemberitahuan terkait penetapan tersangka Edy dari penyidik.

"Sudah kami terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya sejak tahun 2017, dan baru dua minggu lalu kami terima kabar bahwa sudah ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Hari Respati," ujar mantan Kajari Surabaya ini, Jumat (12/7/2019).

Sedangkan, untuk kasus ini, Kejati Jatim sudah menunjuk tiga jaksa peneliti. Selanjutnya, Didik mengaku saat ini pihaknya hanya bisa menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.

Untuk diketahui, Subdit lll/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan Edy Hari Respati mantan ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2013-2015 guna menjalani pemeriksaan.

Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah dari Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.883.480.409,- saat Edy mendapat ketua. 

Tersangka melakukan pembuatan LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark-up anggaran Pemkot Pasuruan yang dikucurkan untuk kegiatan kompetisi PSSI dan pembinaan klub sepak bola, terjadi penyimpangan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa proposal permohonan dana hibah yang diajukan PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015, LPJ penggunaan dana hibah yang telah diterima PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015, 1 (satu) buah laptop yang dipergunakan untuk melakukan pembuatan proposal dan LPJ dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015 kepada Pemkot Pasuruan melalui KONI.

Selama pemeriksaan terhadap Edy, penyidik Polda Jatim menemukan unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

Kendati demikian, penyidik menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga kemungkinan kembali ditemukan adanya kerugian negara. Termasuk, tersangka baru yakni mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkot Pasuruan, Edi Hari Respati.

Sedangkan modus yang dijalankan Edy masih kata Arman, ialah dengan memotong dana sewa pemain, memberikan dana tersebut tidak sebagaimana mestinya.

Untuk mengelabuhi lembaga pemeriksa keuangan ketika audit laporan penggunaan anggaran, tersangka EH sengaja memasukkan sejumlah data fiktif. Namun unsur mark up yang dilakukan tersangka berhasil ditemukan berkat kejelihan penyelenggara negara.

Laporan penggunaan anggaran berisi data fiktif yang dibuat tersangka, disita oleh aparat kepolisian. Beberapa dokumen ini, akan dijadikan barang bukti untuk menjerat Edi Hari Respati di persidangan nanti.

Tersangka Edi Hari Respati dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (opan)


Foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterang pers di kantornya, Jumat (12/7/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng