Skip to main content

Setelah Ditetapkan Tersangka Politisi Partai Gerindra Ditahan

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah diperiksa selama enam jam dan ditetapkan sebagai tersangka Aden Dharmawan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, hari ini, Selasa  (16/7/2019) ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dalam kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya 2016 lalu. 

Dari pantauan di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aden Dharmawan saat keluar dari kantor Kejari Tanjung Perak mengenakan rompi tersangka dan hanya terdiam saat diwawancarai oleh awak media.

Kajari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, saat jumpa pers menyampaikan, bahwa tersangka dari Partai Gerindra tersebut diduga telah ikut menikmati hasil dari program Jasmas 2016 yang merugikan negara lebih kurang 5 miliar itu. 

"Setelah diperiksa oleh tim penyidik kami, ditemukan dua (2) bukti yang cukup untuk menetapkan saudara D (Dharmawan), sebagai tersangka," ucap Rachmat.

Rachmat menambahkan, Dharmawan ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua puluh hari ke depan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejati Jatim," kata Rachmat.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, dua orang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, yakni Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya dan seorang pengusaha bernama Agus Setiawan Jong (ASJ), yang saat ini sudah dalam proses sidang. 

"Penyidikan terus dikembangkan untuk menyeret nama lain yang diduga terlibat," pungkas Rachmat. 

Untuk diketahui, Dharmawan diduga aktif berperan sebagai pengepul proposal dari tiap RT Proposal itu kemudian diberikan kepada Jong untuk diproses.

Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, tersangka Dharmawan mengumpulkan delapan proposal dengan total fee sebesar Rp 80 juta.

Modus korupsi ini dilakukan dengan meh mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku menghimpun proposal dari 230 pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016. 

Atas perbuatannya, Dharmawan, wakil Ketua DPRD Kota Surabaya yang masih aktif ini, dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (opan)


Foto : Tampak Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan tertunduk lesu saat digiring masuk mobil tahanan Kejari Tanjung Perak

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh