Skip to main content

Setelah Ditetapkan Tersangka Politisi Partai Gerindra Ditahan

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah diperiksa selama enam jam dan ditetapkan sebagai tersangka Aden Dharmawan, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, hari ini, Selasa  (16/7/2019) ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dalam kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya 2016 lalu. 

Dari pantauan di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aden Dharmawan saat keluar dari kantor Kejari Tanjung Perak mengenakan rompi tersangka dan hanya terdiam saat diwawancarai oleh awak media.

Kajari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, saat jumpa pers menyampaikan, bahwa tersangka dari Partai Gerindra tersebut diduga telah ikut menikmati hasil dari program Jasmas 2016 yang merugikan negara lebih kurang 5 miliar itu. 

"Setelah diperiksa oleh tim penyidik kami, ditemukan dua (2) bukti yang cukup untuk menetapkan saudara D (Dharmawan), sebagai tersangka," ucap Rachmat.

Rachmat menambahkan, Dharmawan ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua puluh hari ke depan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejati Jatim," kata Rachmat.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, dua orang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, yakni Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya dan seorang pengusaha bernama Agus Setiawan Jong (ASJ), yang saat ini sudah dalam proses sidang. 

"Penyidikan terus dikembangkan untuk menyeret nama lain yang diduga terlibat," pungkas Rachmat. 

Untuk diketahui, Dharmawan diduga aktif berperan sebagai pengepul proposal dari tiap RT Proposal itu kemudian diberikan kepada Jong untuk diproses.

Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, tersangka Dharmawan mengumpulkan delapan proposal dengan total fee sebesar Rp 80 juta.

Modus korupsi ini dilakukan dengan meh mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku menghimpun proposal dari 230 pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016. 

Atas perbuatannya, Dharmawan, wakil Ketua DPRD Kota Surabaya yang masih aktif ini, dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (opan)


Foto : Tampak Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan tertunduk lesu saat digiring masuk mobil tahanan Kejari Tanjung Perak

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng