Skip to main content

Tidak Ada Solusi Ke Warga, Jumat Depan Komisi C Sidak Proyek Trans Icon

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk kedua kalinya memanggil manajemen Trans Mart, terkait progres proyek Trans Icon di Jalan A.Yani Surabaya. Selain pihak Trans Mart, sejumlah warga yang terdampak pembangunan Trans Icon juga dihadirkan, untuk dimediasi mencari solusi dengan warga.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Camelia Habibah saat memimpin hearing mengatakan, hearing kali ini untuk melihat resume yang diberikan Komisi C kepada Trans Mart pada hearing bulan Maret lalu, sejauh mana kewajiban kewajiban pemilik proyek Trans Icon, hasilnya mulai terlihat diantaranya soal perijinannya.

"Tapi dari sisi warga belum ada titik temu karena masih banyak tuntutan warga ke pihak Trans Mart, untuk itu hari ini kita panggil lagi hearing di dewan." ujarnya kepada wartawan usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (08/07/19).

Ia menjelaskan, tuntutan warga soal kompensasi sebenarnya sudah dilakukan dari pihak Trans Mart, hanya saja warga yang berada di ring satu yaitu warga RT 02/RW 01 Kelurahan Gayungan dari proyek Trans Icon tidak mau jika kompensasi diberikan hanya Rp 4 juta per KK. 

Camelia Habibah nenambahkan, agar masalah ini cepat clear, Jumat depan (12/7/2019) Komisi C akan sidak ke lokasi proyek Trans Icon.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, pasca hearing bulan Maret lalu proyek Trans Icon dihentikan sementara sampai bulan Juli ini, karena masih ada persoalan dengan warga terdampak proyek, padahal pihak Trans Mart sudah mememuhi kewajibannya dalam membangun proyek Trans Icon.

"Tiga bulan proyek Trans Icon terhenti ini sangat merugikan Trans Icon, oleh karena itu kita akan lihat ke lokasi proyek." terang Buchori Imron.

Usai hearing, VP Coorporate Communication Trans Mart, Satria Hamid mengatakan, kami sudah mematuhi semua aturan sebelum proyek Trans Icon dimulai soal perijinan, kompensasi untuk warga seperti debu, kerusakan, dana pembangunan sosial seperti masjid, dan fasum.

Satria Hamid menambahkan, kompensasi sudah kita berikan sebesar Rp4 juta per KK, mulai tempat tinggal warga radius 100 sampai 200 meter dari lokasi proyek Trans Icon. Namun, ada warga di RT02/RW01 Kelurahan Gayungan tidak mau menerima kompensasi dengan alasan terlalu minim.

"Kita koorporatif untuk menyelesaikan masalah ini, karena kita pengembang juga dirugikan akibat tiga bulan proyek terhenti karena masih ada protes warga." kata Satria Hamid.

Ditempat yang sama, Ahmad Sadeli Tomo Ketua RT 02/ RW 01 kel.Gayungan mengatakan, warga RT02 hanya mencari keadilan, untuk itu kami berharap dewan membantu warga RT02 agar kompensasi cepat diberikan oleh Trans Icon.

Ahmad Sadeli menambahkan, keadilan disini mengapa warga Menanggal yang jaraknya jauh dari proyek Trans Icon sudah clear diberikan kompensasi, sementara warga Gayungan sampai saat ini belum dapat kompensasi. 

"Kita akui memang kompensasi yang kita minta berbeda dengan warga Menanggal, tapi karena warga RT02 RW 01 Kelurahan Gayungan radiusnya cukup dekat dengan proyek Trans Icon."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh