Skip to main content

Tidak Ada Solusi Ke Warga, Jumat Depan Komisi C Sidak Proyek Trans Icon

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk kedua kalinya memanggil manajemen Trans Mart, terkait progres proyek Trans Icon di Jalan A.Yani Surabaya. Selain pihak Trans Mart, sejumlah warga yang terdampak pembangunan Trans Icon juga dihadirkan, untuk dimediasi mencari solusi dengan warga.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Camelia Habibah saat memimpin hearing mengatakan, hearing kali ini untuk melihat resume yang diberikan Komisi C kepada Trans Mart pada hearing bulan Maret lalu, sejauh mana kewajiban kewajiban pemilik proyek Trans Icon, hasilnya mulai terlihat diantaranya soal perijinannya.

"Tapi dari sisi warga belum ada titik temu karena masih banyak tuntutan warga ke pihak Trans Mart, untuk itu hari ini kita panggil lagi hearing di dewan." ujarnya kepada wartawan usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (08/07/19).

Ia menjelaskan, tuntutan warga soal kompensasi sebenarnya sudah dilakukan dari pihak Trans Mart, hanya saja warga yang berada di ring satu yaitu warga RT 02/RW 01 Kelurahan Gayungan dari proyek Trans Icon tidak mau jika kompensasi diberikan hanya Rp 4 juta per KK. 

Camelia Habibah nenambahkan, agar masalah ini cepat clear, Jumat depan (12/7/2019) Komisi C akan sidak ke lokasi proyek Trans Icon.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, pasca hearing bulan Maret lalu proyek Trans Icon dihentikan sementara sampai bulan Juli ini, karena masih ada persoalan dengan warga terdampak proyek, padahal pihak Trans Mart sudah mememuhi kewajibannya dalam membangun proyek Trans Icon.

"Tiga bulan proyek Trans Icon terhenti ini sangat merugikan Trans Icon, oleh karena itu kita akan lihat ke lokasi proyek." terang Buchori Imron.

Usai hearing, VP Coorporate Communication Trans Mart, Satria Hamid mengatakan, kami sudah mematuhi semua aturan sebelum proyek Trans Icon dimulai soal perijinan, kompensasi untuk warga seperti debu, kerusakan, dana pembangunan sosial seperti masjid, dan fasum.

Satria Hamid menambahkan, kompensasi sudah kita berikan sebesar Rp4 juta per KK, mulai tempat tinggal warga radius 100 sampai 200 meter dari lokasi proyek Trans Icon. Namun, ada warga di RT02/RW01 Kelurahan Gayungan tidak mau menerima kompensasi dengan alasan terlalu minim.

"Kita koorporatif untuk menyelesaikan masalah ini, karena kita pengembang juga dirugikan akibat tiga bulan proyek terhenti karena masih ada protes warga." kata Satria Hamid.

Ditempat yang sama, Ahmad Sadeli Tomo Ketua RT 02/ RW 01 kel.Gayungan mengatakan, warga RT02 hanya mencari keadilan, untuk itu kami berharap dewan membantu warga RT02 agar kompensasi cepat diberikan oleh Trans Icon.

Ahmad Sadeli menambahkan, keadilan disini mengapa warga Menanggal yang jaraknya jauh dari proyek Trans Icon sudah clear diberikan kompensasi, sementara warga Gayungan sampai saat ini belum dapat kompensasi. 

"Kita akui memang kompensasi yang kita minta berbeda dengan warga Menanggal, tapi karena warga RT02 RW 01 Kelurahan Gayungan radiusnya cukup dekat dengan proyek Trans Icon."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng