Skip to main content

Pansus DPRD Surabaya Desak Pemkot Bebaskan Restribusi IPT Pemukiman

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing terkait restribusi kekayaan daerah yang di gelar Komisi B DPRD Surabaya, Senin (1/7/2019) mendesak kepada pemerintah kota Surabaya untuk membebaskan retribusi ijin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo untuk kawasan pemukiman.

Ketua Pansus Restribusi Kekayaan Daerah Baktiono mengatakan, untuk pembahasan restribusi kekayaan daerah yang paling menarik adalah tentang ijin pemakaian tanah (IPT), juga gedung Balai Pemuda, serta gedung kebudayaan atau Bioskop Mitra.

"Kalau untuk ijin pemakaian tanah (IPT) semua anggota pansus setuju untuk pemukiman kita bebaskan semua. Kita ingin mengakhiri konflik puluhan tahun antara pemkot dengan rakyat ini konfliknya berakhir." kata Baktiono kepada awak media.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini menambahkan, jadi kalau mengenai aset miliknya atau diakui oleh pemerintah atau tidak, saat ini pansusnya di Komisi D Ketuanya Diah Katarina.

"Tapi yang di Komisi B tentang restribusi kekayaan daerah ini kita ingin menghapus semua. Karena sampai saat ini terjadi gugat mengugat, kami tidak ingin presepsi warga masyarakat jelek terhadap pemerintah Surabaya." terangnya.

Politisi fraksi PDI P menjelaskan, kan terjadi gugatan karena mereka ingin memperoleh haknya atas tanah itu, kan kajiannya sangat luas. Kalau kita ngomong didalam surat ijo ini lain dengan restribusi.

"IPT itu isinya ada igendom, igendom itu hak milik jaman belanda. Artinya, kalau belanda sebagai penjajah atau kompeni mengakui kalau itu miliknya rakyat, lah kalau pemkot mengakui miliknya pemerintah kota, inikan tidak logis. Inikan lebih parah dari jaman penjajahan waktu itu." paparnya.

Masih lanjut Baktiono, disitu juga ada petok D, kita bisa buktikan bahkan juga ada letter C yang diakui juga milik pemerintah kota yang disebut surat ijo yang diakui oleh masyarakat tadi, kalau pemerintah kota disebut ijin pemakaian tanah didalamnya ada itu.

"Dan masyarakat mengugat itu tidak salah, karena pemerintah kota waktu itu asal masukan saja dalam aset sejak tahun 2008. Dan warga yang tergabung dalam surat itu menggugat sejak tahun 2003," pungkasnya.

"Lah oleh karena itu untuk mengkhiri konflik walaupun tadi ini tidak langsung semuanya. Paling tidak kan lima puluh persen yang ada hubungan baik selama ini, kita bebaskan restribusinya. Untuk pemukiman saja, tidak peduli untuk pemukiman apapun, kecuali untuk komersial dan peruntukan lainnya." tegasnya. (pan)

Foto : Ketua Pansus restribusi kekayaan daerah DPRD Surabaya Baktiono

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng