Skip to main content

Dalih Kunker, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Mangkir Panggilan Kejaksaan

SURABAYA (Mediabidik) – Binti Rohmah, anggota Komisi B DPRD kota Surabaya tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Sesuai agenda, Jumat (19/7/2019) lalu, anggota fraksi Golkar ini seyogyanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Binti meminta ijin untuk penundaan pemeriksaan karena alasan sedang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Surakarta.

"Kita menerima surat elektronik (fax) dari BR yang meminta ijin penundaan pemeriksaan karena sedang kunker. Surat kita terima pada Jumat (19/7/2019) pagi, hari yang sama agenda pemeriksaan. Oleh karena hal itu, pemeriksaan terhadap BR tidak bisa dilakukan dan kita bakal menyusun jadwal untuk pemanggilan ulang terhadapnya," terang Lingga,

Masih Lingga, pemeriksaan ini merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik terhadap Binti. Beberapa bulan lalu, Binti sempat diperiksa. Dan Binti harus kembali diperiksa karena penyidik memerlukan keterangan Binti lagi guna pengembangan penyidikan kasus ini.

Pemanggilan terhadap Binti ini menyusul panggilan terhadap dua rekan Binti yang dipanggil penyidik sebelumnya, Sugito dari Hanura dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan alias Aden dari Gerindra. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan setelah beberapa saat menjalani pemeriksaan penyidik.

Namun menurut beberapa sumber berita, menuliskan pada hari yang sama, ternyata sejumlah anggota DPRD dari Komisi B sudah kembali mengantor. Komisi bidang perekonomian ini memang kunker ke Surakarta, namun Jumat (19/7/2019) siang sudah kembali bekerja.

Wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi, kepada media mengatakan pihaknya sudah kembali dari kunker dan menggelar hearing atas nama Panitia Khusus (pansus) Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tetapi ia menyatakan Binti memang tidak hadir dalam hearing.

"Harusnya sebagai anggota Komisi B beliau hadir dalam rapat," ujar Anugrah.

Ia menyatakan tidak tahu alasan Binti tidak datang rapat. Alasannya tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan tentang ketidakhadirannya.

Tentang kunker ke Surakarta, ia mengatakan dijadwalkan sampai tanggal 19 Juli. Namun, karena ada tugas Pansus, maka anggota Komisi B sudah kembali.

Penetapan tersangka terhadap dua anggota DPRD Surabaya diatas, merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dihimpun dari keterangan Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa pada kasus ini yang sebelumnya sudah berhasil diseret ke meja persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Posisi proses hukum yang menjerat ASJ sendiri, kini sedang memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dugaan kasus korupsi ini menjadi perhatian penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak ini sejak Pebruari 2019 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (opan)




Foto :Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Nurie Lingga

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni