Skip to main content

Dalih Kunker, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Mangkir Panggilan Kejaksaan

SURABAYA (Mediabidik) – Binti Rohmah, anggota Komisi B DPRD kota Surabaya tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Sesuai agenda, Jumat (19/7/2019) lalu, anggota fraksi Golkar ini seyogyanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Binti meminta ijin untuk penundaan pemeriksaan karena alasan sedang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Surakarta.

"Kita menerima surat elektronik (fax) dari BR yang meminta ijin penundaan pemeriksaan karena sedang kunker. Surat kita terima pada Jumat (19/7/2019) pagi, hari yang sama agenda pemeriksaan. Oleh karena hal itu, pemeriksaan terhadap BR tidak bisa dilakukan dan kita bakal menyusun jadwal untuk pemanggilan ulang terhadapnya," terang Lingga,

Masih Lingga, pemeriksaan ini merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik terhadap Binti. Beberapa bulan lalu, Binti sempat diperiksa. Dan Binti harus kembali diperiksa karena penyidik memerlukan keterangan Binti lagi guna pengembangan penyidikan kasus ini.

Pemanggilan terhadap Binti ini menyusul panggilan terhadap dua rekan Binti yang dipanggil penyidik sebelumnya, Sugito dari Hanura dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan alias Aden dari Gerindra. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan setelah beberapa saat menjalani pemeriksaan penyidik.

Namun menurut beberapa sumber berita, menuliskan pada hari yang sama, ternyata sejumlah anggota DPRD dari Komisi B sudah kembali mengantor. Komisi bidang perekonomian ini memang kunker ke Surakarta, namun Jumat (19/7/2019) siang sudah kembali bekerja.

Wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi, kepada media mengatakan pihaknya sudah kembali dari kunker dan menggelar hearing atas nama Panitia Khusus (pansus) Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tetapi ia menyatakan Binti memang tidak hadir dalam hearing.

"Harusnya sebagai anggota Komisi B beliau hadir dalam rapat," ujar Anugrah.

Ia menyatakan tidak tahu alasan Binti tidak datang rapat. Alasannya tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan tentang ketidakhadirannya.

Tentang kunker ke Surakarta, ia mengatakan dijadwalkan sampai tanggal 19 Juli. Namun, karena ada tugas Pansus, maka anggota Komisi B sudah kembali.

Penetapan tersangka terhadap dua anggota DPRD Surabaya diatas, merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dihimpun dari keterangan Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa pada kasus ini yang sebelumnya sudah berhasil diseret ke meja persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Posisi proses hukum yang menjerat ASJ sendiri, kini sedang memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dugaan kasus korupsi ini menjadi perhatian penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak ini sejak Pebruari 2019 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (opan)




Foto :Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Nurie Lingga

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...