Skip to main content

Kejati Jatim Surati Nella Kharisma dan Via Vallen Untuk Jadi Saksi

SURABAYA (Mediabidik) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada dua artis dangdut Nella Kharisma dan Via Vallen.

Keduanya diminta jaksa untuk hadir dipersidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan kosmetik illegal yang menjerat terdakwa Karina Indah Lestari (26). Mengapa kedua artis ini diminta jadi saksi?, menurut jaksa karena keduanya turut mempromosikan produk kosmetik yang diduga illegal milik terdakwa.

Keduanya adalah dua model yang di-endorse oleh terdakwa guna mempromosikan produknya. "Kita harap keduanya (Nella Kharisma dan Via Vallen, red) dapat hadir memenuhi undangan sidang. Kita sudah menyurati keduanya," ujar jaksa sesaat usai jalani sidang, Rabu (3/7/2019).

Masih jaksa, peran keduanya dinilai penting oleh jaksa guna membuktikan unsur pidana dalam berkas dakwaan yang disusunnya. Kendati demikian, jaksa belum dapat memastikan keduanya bisa hadir atau tidak.

"Untuk kepastian datang atau tidak kami belum bisa memastikan, karena mereka (artis) itu kan bukan saksi pembuktian," terangnya.

Jaksa menambahkan tujuan terdakwa menyewa jasa artis untuk mengendorse produk kosmetik itu untuk menarik pelanggan dari luar jawa.

"Nilainya bermacam-macam ya, ada yang mencapai Rp15 juta. Dan itu dibayar dengan hasil penjualan sejak tahun 2016, coba pean hitung sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya, Karina kembali jalani sidang atas kasus kosmetik ilegal yang meng-endorse sejumlah artis. Karina hanya menutup sebagian wajahnya dengan jaket hitam. Terdakwa yang tidak ditahan ini kenakan kemeja putih selama proses sidang.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sri Utami, yang merupakan ibu kandung terdakwa.

Sebelum disumpah, majelis hakim terlebih dulu memberikan tawaran untuk Sri Utami membatalkan niatnya menjadi saksi. Sri mengaku tetap menjadi saksi.

"Karena saksi memiliki hubungan darah dan bersaksi untuk anak kandungnya boleh membatalkan menjadi saksi. Karena bisa memperberat hukuman nanti," kata salah satu anggota majelis hakim.

Sri Utami mengaku usaha dari anaknya ini berdiri sejak dua tahun lalu. Dia berperan hanya memindahkan merk saja. "Ya cuma mindah-mindah merk lain ke merk terkenal," ucapnya, Rabu, (3/7/2019).

Nama dari merk kosmetik tersebut bernama Orkain. Sri berdalih sebenarnya kosmetiknya telah memiliki izin. "Akan tetapi bukan merk terkenal," terangnya.

Saat ditanya oleh majelis apakah ada bahan lain selama pengemasan, Sri mengaku tidak ada hanya mengemas saja. Hal itu ditegaskan juga oleh kuasa hukumnya Zakia Rahma.

"Memang ada izinnya, cuma waktu itu BPOM mengeluarkan izin untuk merk yang lama," terangnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.

Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal Indonesia untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut. Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (opan)


Foto : Tampak Sri Lestari, ibu kandung terdakwa memberikan kesaksiannya didalam persidangan yang digelar di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh