SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Pendidikan Kota Surabaya saat ini meluncurkan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Diharapkan dengan hadirnya SKB ini warga yang putus sekolah bisa tetap melanjutkan kegiatan belajarnya hingga lulus.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, SKB merupakan sekolah informal setara dengan SMA/SMK/MA.
"Selain belajar mata pelajaran layaknya di sekolah SMA, peserta didik juga bisa memilih vokasi yang dicari didunia kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya." ujarnya kepada wartawan di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (26/07/19).
Ia menjelaskan, SKB ini dibentuk berdasarkan Perwali No.49 Tahun 2017, dimana dalam rangka mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, maka Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dibentuk.
Ikhsan kembali mengatakan, untuk mendaftar di SKB yaitu, KK Penduduk Kota Surabaya, surat keterangan domisili, telah lulus SMP/MTs/Paket B dan memiliki ijazah, dan diutamakan adalah anak putus sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Untuk pendaftaran, ujar Ikhsan, bisa mendaftar online lewat web PPDB SKB dengan alamat http//:skbdispendik.surabaya.go.id, dan print bukti pendaftaran.
"Lulusan SKB akan memiliki ijazah nasional pendidikan kesetaraan paket C setara SMA/SMK atau bisa melanjutkan ke perguruan tinggi."jelas Ikhsan.
Dirinya menambahkan, Dispendik Surabaya juga melakukan kerjasama dengan berbagai perusahaan dengan tujuan para lulusan SKB bisa masuk ke dunia kerja."ungkapnya. (pan)
Comments
Post a Comment