Skip to main content

Ketua DPP-IPHI : Hukum Di Indonesia Harus Lepas Dari Primordialisme

SURABAYA (Mediabidik) - Perihal polemik putusan kasasi Syafruddin Temenggung. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP-IPHI), Rahmat Santoso SH, MH angkat bicara terkait maraknya pemberitaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Temenggung.

Menurut Rahmat Santoso, keputusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung yang sebelumnya divonis 15 tahun itu harus dicermati lebih dalam bukan sekedar berpolemik di media massa.

"Konsep keadilan sendiri sebenarnya bukanlah ide monolitik, tetapi mengandung banyak dimensi yang saat ini kurang diperhatikan atau diabaikan untuk kepentingan segolongan orang tertentu, " ujar Rahmat Santoso.

Konsep keadilan ini digambarkan Rahmat Santoso dengan menceritakan kisah perebutan 1 seruling oleh 3 anak yang ditulis Amartya Sen, filosofis dan pemenang hadiah nobel, dalam bukunya "The Idea of Justice" (2009). Buku tersebut merupakan kritik dan revisi terhadap ide-ide John Rawls yang tertuang dalam buku "A Theory of Justice" (1971).

Diceritakan Rahmat Santoso, tiga anak ini, yaitu Budi berargumen seruling tersebut harus diberikan kepadanya karena keadaannya yang miskin dan tidak memiliki satu mainanpun.

Sementara satu anak lagi, Wati berargumen seruling tersebut miliknya karena dialah pembuatnya. Sedangkan terakhir, Safira berargumen dialah yang paling berhak karena satu-satunya yang dapat memainkan seruling tersebut untuk mengeluarkan suara alunan musik yang indah.

"Lantas siapa yang berhak untuk memperoleh seruling tersebut? Tentu sangat bergantung pada rasa keadilan Anda, "ucap Rahmat Santoso.

Pendukung ekonomi egaliter, lanjut Rahmat, yang menyandarkan pada prinsip kesetaraan akan memilih Budi sebagai pemilik seruling.

Sedangkan kaum libertarian yang mengutamakan kebebasan dan hak-hak individu akan mendukung Wati selaku pemilik hak kekayaan intelektual atas seruling tersebut.

"Tapi kalau pengikut Jeremy Bentham berkaitan teori utilitas dan kebahagiaan terbanyak akan mendukung Safira, dikarenakan manfaat suara indah yang dapat dinikmati oleh banyak orang," cerita Rahmat Santoso.

Dari narasi kisa Amartya Sen itu, lanjut Rahmat Santoso pihak Kepolisian mungkin atau memiliki perasaan adil jika seseorang yang telah dijadikan tersangka menjadi terdakwa.

Sementara pihak Kejaksaaan merasa adil jika seseorang terdakwa menjadi terpidana. "Sebaliknya tersangka, terdakwa ataupun terpidana maupun keluarganya sebenarnya juga tetap berhak memperoleh keadilan terkait kejadian yang sebenar-benarnya terjadi," ucapnya.

Dikaitkan dengan kasus Syafruddin Temenggung, Rahmat Santoso mengatakan jika kasus tersebut bukan disidik oleh KPK, tentunya tidak akan banyak pihak-pihak yang tertarik mempertanyakan atau memperdebatkan putusan bebasnya.

"Dulu juga terjadi pada putusan praperadilan yang mengabulkan perihal tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kasus Budi Gunawan oleh KPK yang dinilai menerobos pakem praktik praperadilan selama ini, " ujarnya.

Putusan Praperadilan Budi Gunawan tersebut, lanjut Rahmat, awalnya sangat kontroversial dikalangan masyarakat. Namun saat ini menjadi pembuka jalan bagi masyarakat pencari keadilan yang terzolimi dalam carut marut proses hukum.

"Proses penegakan hukum modern di Indonesia seharusnya lepas dari pandangan-pandangan primordialisme Pokok'e yang memegang teguh bahwa semua terdakwa pengadilan tindak pidana korupsi apalagi yang sudah menjadi berita besar di mass media harus dinyatakan bersalah karena mengandung unsur-unsur extra-ordinary crime, tanpa memperhatikan proses hukum yang sudah berjalan apakah sudah benar ataukah tidak, " ucapnya.

"Tidak ada seorangpun yang menanyakan dan mencoba meneliti apakah benar dan adil seorang Syafruddin Temenggung yang telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku selaku Ketua BPPN untuk dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung? " tambahnya.

Benar atau salah terkait isi Putusan Pengadilan Syafruddin Temenggung, ujar Rahmat Santoso merupakan pertanggungjawaban majelis hakim terhadap amanah jabatan yang diembannya.

"Saya tidak mengenal saudara Syafruddin Temenggung. Namun satu yang pasti, semua orang berhak untuk memperoleh keadilan. Tidak semua yang berlabel tersangka, terdakwa dan bahkan terpidana 100% sudah pasti bersalah," pungkasnya. (opan)

Foto : Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP-IPHI), H Rahmat Santoso SH, MH. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...