Skip to main content

P2TSIS Desak Risma Lepas Surat Ijo

SURABAYA (Mediabidik) – Persatuan Pemegang Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) berharap Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) memberikan kado di akhir masa jabatannya, yakni merealisasikan pelepasan status lahan surat ijo.

Pernyataan ini disampaikan P2TSIS, usai bertemu dengan Komisi A DPRD Surabaya, mengatakan bahwa pengakuan lahan yang saat ini dilabeli surat ijo oleh Pemkot Surabaya, ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik tanah milik negara tersebut.

"Pemukim lahan surat ijo ini asal usulnya jelas yakni jual beli, dan memiliki kelengkapan surat yang lengkap. Pertanyaannya, apa yang menjadi dasar Pemkot mengaku sebagai asetnya, lah PBB masih kami yang bayar," ucap Endung Sutrisno juru bicara P2TSIS. Rabu (24/07/2019).

Dan setelah mendapatkan label surat ijo, kata Endung, pemkot membebani kami dengan kewajiban membayar Retribusi.

"Kalau memang mengaku sebagai pemilik aset, tentu kami hanya diwajibkan membayar retribusi. Sementara untuk PBB menjadi kewajiban pemilik. Lha ini dua-duanya menjadi tanggung jawab kami. Jelas ini memberatkan dan terindikasi adanya akal-akalan," tandas Endung.

Oleh karenanya, atas nama seluruh warga pemegang surat ijo, Endung meminta kepada Risma selaku Wali Kota yang masa tugasnya akan berakhir pada tahun 2020, bisa memberikan warisan baik bagi warga yang status pemukimannya seperti dirinya.

"Bu Risma telah berhasil membangun Kota Surabaya, dan telah menjadi pejabat wali kota tingkat dunia, ini sangat membanggakan kami semua. Namun, semua itu belum kami anggap tuntas jika belum bisa membebaskan kami dari cengkeraman status surat ijo," desaknya.

"Kalau ini bisa dilakukan Bu Risma, tentu ini akan menjadi kejutan yang manis bagi kami semua, karena keberhasilannya telah ditutup dengan kado yang membahagiakan untuk warga Surabaya di akhir masa tugasnya sebagai Wali Kota. Artinya telah tuntas semua tanggung jawabnya sebagai pemimpin," imbuhnya.

Endung mengatakan jika pihaknya akan siap mengikuti aturan yang berlaku, andaikan Pemkot Surabaya memberikan peluang untuk permohonan hak milik kepada negara, karena menurutnya lahan yang ditempati selama puluhan tahun bahkan turun menurun ini statusnya tanah negara. "Bukan milik siapapun termasuk Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya juga muncul tuntutan yang sama dari warga Bozem Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya, yang meminta agar Pemkot Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap pemohon hak kepemilikan lahan pemukiman yang statusnya tanah negara. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh