Skip to main content

Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Pemkot

SURABAYA (Mediabidik) - Guna untuk melengkapi data penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memeriksa orang empat saksi bagian pemerintahan Pemkot Surabaya, Rabu (24/7/2019). Pemeriksaan keempat guna melengkapi pemberkasan dua tersangka baru dalam kasus ini.

Dua tersangka baru dalam kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan hal itu. Lingga mengatakan, keempat orang dari bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya ini statusnya sebatas saksi.

"Ada empat saksi dari bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya. Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk kelengakapan (berkas) tersangka Sugito dan Darmawan," kata Lingga Nuarie kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Ditanya rinci terkait nama-nama keempat saksi ini, Lingga menjelaskan, keempatnya yakni Yardo, Eddy, Fahmi dan Irawan. Pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka tidak sampai disini, Lingga mengaku pada Kamis (25/7) ini penyidik bakal memanggil lagi saksi-saksi dari Pemkot Surabaya.

"Dalam waktu dekat juga ada saksi dari Pemkot Surabaya. Pemanggilannya masih sebatas dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Lingga.

Disinggung rencana pemanggilan kembali terhadap empat anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Lingga mengaku akan menjadwalkan kembali panggilan terhadap keempatnya. Sebelumnya, sambung Lingga, keempatnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada keperluan lain.

"Alasannya ada yang luar kota dan ada yang urusan keluarga, alasan macam-macam lah. Pasti akan kita panggil ulang. Tapi masih menunggu kesiapan mereka," ungkapnya.

Kapankah pemanggilan ulang itu, Lingga enggan berspekulasi. Pihaknya mengaku, penyidik menghormati alasan anggota dewan ini untuk tidak memenuhi panggilan. Bahkan Kejaksaan memberikan kelonggaran bagi keempatnya untuk menyelesaikan pekerjaannya dulu.

"Sesuai perintah pimpinan (Kajari), kita tunggu mereka, siapnya kapan baru kita panggil," tegasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Tanjung Perak menahan tersangja baru dalam kasus Jasmas. Ia adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan. Pria yang akrab dipanggil Aden itu ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penetapan Darmawan sebagai tersangka ini menyusul rekan sesama anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelumnya, yaitu Sugito. (opan)

Foto
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh