Skip to main content

Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Pemkot

SURABAYA (Mediabidik) - Guna untuk melengkapi data penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memeriksa orang empat saksi bagian pemerintahan Pemkot Surabaya, Rabu (24/7/2019). Pemeriksaan keempat guna melengkapi pemberkasan dua tersangka baru dalam kasus ini.

Dua tersangka baru dalam kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan hal itu. Lingga mengatakan, keempat orang dari bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya ini statusnya sebatas saksi.

"Ada empat saksi dari bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya. Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk kelengakapan (berkas) tersangka Sugito dan Darmawan," kata Lingga Nuarie kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Ditanya rinci terkait nama-nama keempat saksi ini, Lingga menjelaskan, keempatnya yakni Yardo, Eddy, Fahmi dan Irawan. Pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka tidak sampai disini, Lingga mengaku pada Kamis (25/7) ini penyidik bakal memanggil lagi saksi-saksi dari Pemkot Surabaya.

"Dalam waktu dekat juga ada saksi dari Pemkot Surabaya. Pemanggilannya masih sebatas dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Lingga.

Disinggung rencana pemanggilan kembali terhadap empat anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Lingga mengaku akan menjadwalkan kembali panggilan terhadap keempatnya. Sebelumnya, sambung Lingga, keempatnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada keperluan lain.

"Alasannya ada yang luar kota dan ada yang urusan keluarga, alasan macam-macam lah. Pasti akan kita panggil ulang. Tapi masih menunggu kesiapan mereka," ungkapnya.

Kapankah pemanggilan ulang itu, Lingga enggan berspekulasi. Pihaknya mengaku, penyidik menghormati alasan anggota dewan ini untuk tidak memenuhi panggilan. Bahkan Kejaksaan memberikan kelonggaran bagi keempatnya untuk menyelesaikan pekerjaannya dulu.

"Sesuai perintah pimpinan (Kajari), kita tunggu mereka, siapnya kapan baru kita panggil," tegasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Tanjung Perak menahan tersangja baru dalam kasus Jasmas. Ia adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan. Pria yang akrab dipanggil Aden itu ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penetapan Darmawan sebagai tersangka ini menyusul rekan sesama anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelumnya, yaitu Sugito. (opan)

Foto
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...