SURABAYA (Mediabidik) - Belasan perwakilan warga penghuni rusunawa Urip Sumoharjo mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya pada Rabu (3/07/2019). Mereka mengadu pasca penagihan tunggakan sewa, melalui surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai pengacara negara Pemkot Surabaya. Surat panggilan itu tertanggal 2 Juli 2019.
Masduki Ketua RW 14 rusunawa Urip Sumoharjo menegaskan kalau penagihan itu memberatkan warga. "Kita ini punya rumah disitu karena korban kebakaran tahun 1984. Saat mau kita bangun lagi tidak boleh karena mau dijadikan rusun percontohan di Surabaya" tegasnya.
Masduki juga mengatakan kalau saat menempati rusun tidak pernah ada perjanjian soal uang sewa. Lagi lupa tidak ada sosialisasi dari Pemkot Surabaya soal Perda yang memungut uang sewa. "Kita tahunya saat ada penagihan lalu kita datang ke dinas pertanahan. Tidak jelas tagihan itu sejak kapan. Ada 12 juta, 14 juta, 15 juta tidak jelas tunggakan itu mulai tahun berapa" ungkapnya.
Warga menuntut agar pemkot Surabaya memberikan keringanan kepada penghuni rusunawa Urip Sumoharjo korban kebakaran sebanyak 119 jiwa.
"Kita ingin Pemkot melakukan pemutihan atas tunggakan itu. Dan memberlakukan tarif sewa seperti rusunawa Penjaringan, Demak dan Sumbo mulai Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu" ujar Masduki.
Perlu diketahui, berdasarkan keterangan Masduki restribusi sewa rusunawa Urip Sumoharjo mulai Rp 75 ribu sampai Rp 125 ribu.
Kedatangan penghuni Rusunawa di kantor DPRD Kota Surabaya diterima oleh Komisi A, dan akan menindak lanjutinya dengan rencana menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait. (pan)
Foto : Perwakilan warga rusunawa Urip Sumoharjo saat mendatangi gedung DPRD Surabaya.
Comments
Post a Comment