Skip to main content

Tidak Sesuai Hasil Rakercab, Penetapan Pengurus Baru DPC PDIP Dipertanyakan

SURABAYA (Mediabidik) - Pembacaan rancangan penetapan oleh DPP PDIP terhadap penunjukkan kepengurusan baru DPC dipertanyakan. 

Itu disampaikan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan kecamatan Bulak, Riswanto. Ia mengatakan sesuai mekanisme partai, usulan yang disampaikan kepada DPD dan DPP berpedoman pada hasil Rakercab.

"Sehingga ketika terjadi protes dan penolakan Saat dibacakan maka DPP akan membahas kembali, sebab itu masih rancangan, bukan keputusan," terang Riswanto saat dikonfirmasi via ponsel, Senin (8/7).

Sehingga, lanjut Riswanto belum ada penetapan alias skorsing. Oleh Karena itu, sampai saat ini status DPC PDI Perjuangan masih demisioner.

Politisi yang juga duduk sebagai legislator Komisi C DPRD Surabaya ini menambahkan, posisi kepengurusan anyar dibawah Adi Sutarwijono belum resmi."Karena belum ada SK resmi. Sifatnya masih rancangan. Itu yang perlu diluruskan. Jangan pernyataan saya dipelintir seolah-olah saya menolak keputusan Ketua Umum," terang Riswanto.

Diketahui, DPP PDI Perjuangan menugaskan Adi Sutarwijono untuk memimpin DPC PDIP Kota Surabaya selama lima tahun ke depan, menggantikan Whisnu Sakti Buana yang telah sukses memimpin DPC PDI Perjuangan kota Surabaya selama 10 tahun sejak 2010.

Pembacaan tersebut menimbulkan polemik. Lantaran nama yang dibacakan tidak sesuai dengan keputusan hasil Rakercab DPC PDIP Surabaya yang digelar di Gedung Wanita, Jalan Kalibokor 27 Surabaya pada bulan Juni kemarin.

Dalam Rakercab, sebanyak 31 PAC mengusulkan nama Whisnu Sakti Buana. Namun, hasil tersebut tidak diindahkan oleh DPP PDI Perjuangan.

Sementara dalam Peraturan Partai Nomor 28 Tahun 2019 pasal 5, yang dihasilkan dalam Rakernas menyatakan bahwa tentang evaluasi kinerja DPC yang berstatus baik tidak perlu dilakukan penggantian pengurus.

Riswanto menambahkan, atas dasar tersebut maka forum Konfercab yang dibacakan di Gedung Empire Palace kemarin, harusnya dievaluasi kembali oleh DPP. "Karena DPC PDIP Surabaya tidak termasuk dalam evaluasi kinerja yang buruk," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...