Skip to main content

Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli, Gus Nur Pertanyakan Keseriusan JPU

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sugik Nur Raharja alias Gus Nur sebagai terdakwa kembali mengalami penundaan, Kamis (4/7/2019).

Sidang yang seyogyanya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan 3 ahli dan 1 saksi ini, terpaksa ditunda karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan mereka pada jadwal sidang yang telah ditentukan.

Ketidakmampuan jaksa menghadirkan ahli dan saksi tersebut, merupakan kali kedua terjadi. Sama halnya dengan kali ini, pada agenda sidang pekan lalu, beberapa alasan dilontarkan jaksa ke majelis hakim terkait ketidakhadiran saksi dan ahli.

Ahli dan saksi pihak jaksa yang dijadwalkan bakal hadir adalah ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi Yunus dari GUIB.

"Tiga ahli dan satu saksi kita (jaksa, red) tidak bisa hadir. Ahli dari Kominfo mendadak memberitahukan tidak bisa hadir karena ada penugasan di Batam, sedangkan ahli pidana doctor Bambang Suheriyadi mengirim pesan bahwa kondisi kesehatannya tidak fit. Kita minta waktu (lagi) untuk menghadirkan saksi," ujar jaksa Novan dari Kejati Jatim memberi alasan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Menanggapi hal itu, akhirnya membuat majelis hakim terpaksa memberikan waktu lagi dua pekan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Namun, hal ini merupakan kesempatan terakhir untuk jaksa, apabila dua pekan kedepan jaksa belum juga berhasil menghadirkan mereka, maka sidang dilanjut dengan agenda mendengarkan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa.

Sontak hal ini membuat terdakwa dan tim penasehat hukumnya kecewa. "Jadi maunya sampean apa..? Begitu nafsunya, begitu semangatnya melaporkan saya, memproses saya, sampai masuk pengadilan sampai saya jalani, banyak sekali yang saya korbankan, tapi ternyata dari pihak sampean begini, ini maunya apa monggo," kata Gus Nur saat diwawancarai wartawan usai sidang.

Senada dengan Gus Nur, Andri Ermawan, anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya kecewa namun tidak bisa berbuat banyak.

"Ya jelas kita kecewa untuk penundaan ini tapi kita tidak bisa memaksa. Itu hak Hakim nanti yang menilai, apakah JPU serius sebenarnya menangani perkara Gus Nur ini. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak bisa menghadirkan para saksi dan ahli, maka kesempatan JPU sudah tidak ada lagi dan itu sangat merugikan pihak JPU sendiri dan menguntungkan kami," beber Andri.

Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Sugi dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (opan)

Foto : Tampak terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didampingi tim penasehat hukumnya sesaat usai jalani penundaan sidang di PN Surabaya, Kamis (4/7/2019). Henich Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh