Skip to main content

Ciptakan Aplikasi E-Tipikor Aspidsus Kejati Jatim Dinobatkan Jadi Peserta Terbaik

SURABAYA (Mediabidik) – Lagi, satu prestasi berhasil ditorehkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. Alumni Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ini, dinobatkan sebagai peserta terbaik 1 Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2019, Jumat (19/7/2019)

Penobatan sebagai peserta terbaik langsung diberikan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto dalam penutupan Diklat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim.

Proyek Perubahan (Proper) yang dibuat Didik Farkhan mendapat nilai terbaik. Menyisihkan 60 peserta PKN yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia.

Proyek Perubahan mantan Kajari Surabaya berhasil memikat penguji dari LAN. Dengan judul "Strategi Peningkatan Efisiensi Penyelesaian Perkara Korupsi Melalui E-Tipikor".

"Dengan E-Tipikor kedepan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor cukup lewat aplikasi. Seluruh berkas perkara berbentuk digital (Pdf). Penetapan sidang juga lewat Aplikasi. Yang menarik nanti seluruh proses persidangan akan dilakukan melalui video teleconference dari Pengadilan Tipikor dengan di Pengadilan Negeri setempat," ujar Didik.

Aplikasi E-tipikor ini jelas memudahkan sidang Tipikor. Keberadaan Pengadilan Tipikor yang hanya ada satu di setiap Ibukota Provinsi selama ini membuat tugas Jaksa makin berat. Terutama harus membawa saksi yang banyak ke Ibukota Provinsi.

"Bayangkan teman-teman Jaksa di Papua atau yang wilayahnya jauh dari Ibukota Propinsi harus membawa saksi banyak ke Pengadilan. Pernah Jaksa kami dari Sangatta Kaltim membawa saksi lebih 30 orang kecelakaan saat perjalanan. Mobilnya ringsek," kata Ketua IKA Fakultas Hukum Unibraw ini.

Aplikasi E-Tipikor nanti juga compatible dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) milik Pengadilan. Seperti surat Dakwaan ketika dimasukkan ke E-Tipikor akan otomatis masuk ke SIPPnya Pengadilan.

Didik sudah mempresentasikan E-Tipikor kepada Ketua PN/Tipikor Surabaya Nursyam. Pihak Pengadilan sangat mendukung Aplikasi ini. Bahkan sudah dilakukan MoU.

"Bahkan kami sudah melakukan ujicoba sidang Video Teleconference dari Pengadilan Tipikor dengan Pengadilan Banyuwangi," jelas Didik.

Saat melakukan MoU, ketua PN/Tipikor Surabaya menyebut aplikasi ini bisa menjadi embrionya E-court Pidana. Karena E-court perdata sekarang sudah ada di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saran saya, agar aplikasi ini berlaku nasional, saya usulkan agar segera dibuat MoU antara Ketua Mahkamah Agung dengan Jaksa Agung, "kata Didik menirukan saran ketua Pengadilan Tipikor.(opan)



Foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat dinobatkan sebagai peserta terbaik oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Jumat (19/7/2019). dok


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni