Skip to main content

Ciptakan Aplikasi E-Tipikor Aspidsus Kejati Jatim Dinobatkan Jadi Peserta Terbaik

SURABAYA (Mediabidik) – Lagi, satu prestasi berhasil ditorehkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. Alumni Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ini, dinobatkan sebagai peserta terbaik 1 Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2019, Jumat (19/7/2019)

Penobatan sebagai peserta terbaik langsung diberikan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto dalam penutupan Diklat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim.

Proyek Perubahan (Proper) yang dibuat Didik Farkhan mendapat nilai terbaik. Menyisihkan 60 peserta PKN yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia.

Proyek Perubahan mantan Kajari Surabaya berhasil memikat penguji dari LAN. Dengan judul "Strategi Peningkatan Efisiensi Penyelesaian Perkara Korupsi Melalui E-Tipikor".

"Dengan E-Tipikor kedepan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor cukup lewat aplikasi. Seluruh berkas perkara berbentuk digital (Pdf). Penetapan sidang juga lewat Aplikasi. Yang menarik nanti seluruh proses persidangan akan dilakukan melalui video teleconference dari Pengadilan Tipikor dengan di Pengadilan Negeri setempat," ujar Didik.

Aplikasi E-tipikor ini jelas memudahkan sidang Tipikor. Keberadaan Pengadilan Tipikor yang hanya ada satu di setiap Ibukota Provinsi selama ini membuat tugas Jaksa makin berat. Terutama harus membawa saksi yang banyak ke Ibukota Provinsi.

"Bayangkan teman-teman Jaksa di Papua atau yang wilayahnya jauh dari Ibukota Propinsi harus membawa saksi banyak ke Pengadilan. Pernah Jaksa kami dari Sangatta Kaltim membawa saksi lebih 30 orang kecelakaan saat perjalanan. Mobilnya ringsek," kata Ketua IKA Fakultas Hukum Unibraw ini.

Aplikasi E-Tipikor nanti juga compatible dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) milik Pengadilan. Seperti surat Dakwaan ketika dimasukkan ke E-Tipikor akan otomatis masuk ke SIPPnya Pengadilan.

Didik sudah mempresentasikan E-Tipikor kepada Ketua PN/Tipikor Surabaya Nursyam. Pihak Pengadilan sangat mendukung Aplikasi ini. Bahkan sudah dilakukan MoU.

"Bahkan kami sudah melakukan ujicoba sidang Video Teleconference dari Pengadilan Tipikor dengan Pengadilan Banyuwangi," jelas Didik.

Saat melakukan MoU, ketua PN/Tipikor Surabaya menyebut aplikasi ini bisa menjadi embrionya E-court Pidana. Karena E-court perdata sekarang sudah ada di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saran saya, agar aplikasi ini berlaku nasional, saya usulkan agar segera dibuat MoU antara Ketua Mahkamah Agung dengan Jaksa Agung, "kata Didik menirukan saran ketua Pengadilan Tipikor.(opan)



Foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat dinobatkan sebagai peserta terbaik oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Jumat (19/7/2019). dok


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...