Skip to main content

Komisi C Desak Lurah dan Camat Osowilangon Inventarisir Perusahaan Batu Bara

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Jumat (12/07/19) pekan lalu. Perihal dampak lingkungan udara bagi warga, akibat timbunan batu bara di wilayah Tambak Osowilangon yang diketahui ada enam perusahaan batu bara yang belum mengantongi izin operasional.

Saat konfirmasi masalah tersebut ke Lurah Tambak Osowilangon, Agus Edhie soal keberadaan perusahaan batu bara di wilayahnya, yang bersangkutan mengatakan sama sekali tidak mengetahui, keberadaan alamat enam kantor perusahaan batu bara yang belum berizin.

Statmen tersebut mendapat protes keras Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri menegaskan, bahwa Lurah Tambak Osowilangon, Agus Edhie jangan coba-coba berkelit atas perusahaan batu bara yang tidak memiliki izin di wilayah Tambak Osowilangon.

"Kok bisa seorang Lurah tidak mengetahui persil diwilayahnya atas  perusahaan batu bara yang tidak berizin. Payah itu, namanya kinerja Lurah di Surabaya." ujar Syaifuddin Zuhri, kepada media ini di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/07/19).

Ia menambahkan, sejak hearing Jumat pekan lalu (12/07/19), Komisi C memerintahkan Camat Benowo, Lurah Tambak Osowilangon bersama Satpol PP nya agar dalam sepekan ini melakukan inventarisir, terhadap keberadaan alamat perusahaan batu bara yang belum punya izin dari Pemkot Surabaya.

"Padahal ini menyangkut lingkungan, udara akibat timbunan batu bara. Dimana jika musim panas akan menguap asap batu bara dan pasti mencemari lingkungan, kasihan kan warga Tambak Osowilangon." terangnya.

Syaifuddin Zuhri menekankan, bahwa Camat dan Lurah di Surabaya harusnya mengikuti apa yang menjadi tekad, rencana, tanggung jawab yang disampaikan oleh Walikota ternyata tidak dipahami oleh jajarannya. Terutama dalam kaitan pemerintahan yang paling bawah itu adalah Lurah.

Maka, tambah Syaifuddin Zuhri, Lurah harus melaporkan setiap perizinan, pelayanan, lingkungan, administrasi, khususnya pengusaha batu bara yang nakal ini sangat merugikan pemerintah dalam menegakkan sebuah aturan. 

"Perizinan itu arahnya ke pendapatan, jika perusahaan tidak ada izinnya maka jelas merugikan Pemkot Surabaya, maka Lurah harus tegas."tegasnya. (pan).

Foto : Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...