Skip to main content

Komisi C Desak Lurah dan Camat Osowilangon Inventarisir Perusahaan Batu Bara

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Jumat (12/07/19) pekan lalu. Perihal dampak lingkungan udara bagi warga, akibat timbunan batu bara di wilayah Tambak Osowilangon yang diketahui ada enam perusahaan batu bara yang belum mengantongi izin operasional.

Saat konfirmasi masalah tersebut ke Lurah Tambak Osowilangon, Agus Edhie soal keberadaan perusahaan batu bara di wilayahnya, yang bersangkutan mengatakan sama sekali tidak mengetahui, keberadaan alamat enam kantor perusahaan batu bara yang belum berizin.

Statmen tersebut mendapat protes keras Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri menegaskan, bahwa Lurah Tambak Osowilangon, Agus Edhie jangan coba-coba berkelit atas perusahaan batu bara yang tidak memiliki izin di wilayah Tambak Osowilangon.

"Kok bisa seorang Lurah tidak mengetahui persil diwilayahnya atas  perusahaan batu bara yang tidak berizin. Payah itu, namanya kinerja Lurah di Surabaya." ujar Syaifuddin Zuhri, kepada media ini di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/07/19).

Ia menambahkan, sejak hearing Jumat pekan lalu (12/07/19), Komisi C memerintahkan Camat Benowo, Lurah Tambak Osowilangon bersama Satpol PP nya agar dalam sepekan ini melakukan inventarisir, terhadap keberadaan alamat perusahaan batu bara yang belum punya izin dari Pemkot Surabaya.

"Padahal ini menyangkut lingkungan, udara akibat timbunan batu bara. Dimana jika musim panas akan menguap asap batu bara dan pasti mencemari lingkungan, kasihan kan warga Tambak Osowilangon." terangnya.

Syaifuddin Zuhri menekankan, bahwa Camat dan Lurah di Surabaya harusnya mengikuti apa yang menjadi tekad, rencana, tanggung jawab yang disampaikan oleh Walikota ternyata tidak dipahami oleh jajarannya. Terutama dalam kaitan pemerintahan yang paling bawah itu adalah Lurah.

Maka, tambah Syaifuddin Zuhri, Lurah harus melaporkan setiap perizinan, pelayanan, lingkungan, administrasi, khususnya pengusaha batu bara yang nakal ini sangat merugikan pemerintah dalam menegakkan sebuah aturan. 

"Perizinan itu arahnya ke pendapatan, jika perusahaan tidak ada izinnya maka jelas merugikan Pemkot Surabaya, maka Lurah harus tegas."tegasnya. (pan).

Foto : Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni