Skip to main content

Sidang Perkara Penganiayaan Hadirkan Dua Saksi Meringankan

SURABAYA (Mediabidik) – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian, security perumahan Wisata Bukit Mas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi meringankan (a de charge) dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Wellem Mintarja.

Lagi-lagi, keterangan saksi di sidang makin meringankan posisi terdakwa. Seperti hal nya keterangan saksi Sony Wibisono dan Imam Bukhori ini. Dihadapan majlis hakim, kedua saksi mengatakan tak melihat adanya penendangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya, selaku pelapor.

"Saya mengetahui adanya nada keras dari Oscar, mendekat kearah Crhistian, tapi tak melihat adanya penendangan" tukas kedua saksi

Selain tak melihat adanya penendangan, saksi menyebut jika Oscar terjatuh disebabkan tersandung berem atau pembatas jalan.

"Kelihatanya kesandung, berem, pembatas jalan," tambahnya.

Kesaksian tersebut diperjelas tim penasihat hukum terdakwa yang pada persidangan memperlihatkan bukti rekaman video penganiaan yang direkam oleh saksi Imam Bukhori.

Saat dilutar diruang sidang, video berdurasi 17 menit 26 detik tersebut tidak tampak adanya kekerasan maupun penendangan. Akan tetapi dari video tersebut terdengar nada keras dari saksi Oscar.

Selain bukti rekaman video, jaksa Suparlan memperlihatkan barang bukti berupa sendal jepit yang saat kejadian sendal tersebut telah dipakai oleh terdakwa.

Wellem Mintarja penasihat hukum terdakwa mengatakan, jika pada sidang hari ini beragendakan pembuktian saksi a de charge serta keterangan terdakwa. Penyerahan bukti visum juga diperlihatkan dan juga diuraikan pada fakta persidangan dengan adanya luka lecet.

"Bukti visum kaki kiri lecet, ini kaki siapa kami juga tidak tahu, kita dengar kesaksian dokter visum pada sidang mendatang," tukas Wellem

Wellem menambahkan, jika pada persidangan sebelumnya, saksi korban telah menerangkan bahwa akibat dari dugaan tendangan itu adanya kerugian kurang lebih Rp500.000 untuk biaya pengobatanya. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...