Skip to main content

Sidang Perkara Penganiayaan Hadirkan Dua Saksi Meringankan

SURABAYA (Mediabidik) – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian, security perumahan Wisata Bukit Mas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi meringankan (a de charge) dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Wellem Mintarja.

Lagi-lagi, keterangan saksi di sidang makin meringankan posisi terdakwa. Seperti hal nya keterangan saksi Sony Wibisono dan Imam Bukhori ini. Dihadapan majlis hakim, kedua saksi mengatakan tak melihat adanya penendangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya, selaku pelapor.

"Saya mengetahui adanya nada keras dari Oscar, mendekat kearah Crhistian, tapi tak melihat adanya penendangan" tukas kedua saksi

Selain tak melihat adanya penendangan, saksi menyebut jika Oscar terjatuh disebabkan tersandung berem atau pembatas jalan.

"Kelihatanya kesandung, berem, pembatas jalan," tambahnya.

Kesaksian tersebut diperjelas tim penasihat hukum terdakwa yang pada persidangan memperlihatkan bukti rekaman video penganiaan yang direkam oleh saksi Imam Bukhori.

Saat dilutar diruang sidang, video berdurasi 17 menit 26 detik tersebut tidak tampak adanya kekerasan maupun penendangan. Akan tetapi dari video tersebut terdengar nada keras dari saksi Oscar.

Selain bukti rekaman video, jaksa Suparlan memperlihatkan barang bukti berupa sendal jepit yang saat kejadian sendal tersebut telah dipakai oleh terdakwa.

Wellem Mintarja penasihat hukum terdakwa mengatakan, jika pada sidang hari ini beragendakan pembuktian saksi a de charge serta keterangan terdakwa. Penyerahan bukti visum juga diperlihatkan dan juga diuraikan pada fakta persidangan dengan adanya luka lecet.

"Bukti visum kaki kiri lecet, ini kaki siapa kami juga tidak tahu, kita dengar kesaksian dokter visum pada sidang mendatang," tukas Wellem

Wellem menambahkan, jika pada persidangan sebelumnya, saksi korban telah menerangkan bahwa akibat dari dugaan tendangan itu adanya kerugian kurang lebih Rp500.000 untuk biaya pengobatanya. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh