Skip to main content

Komisi A Perjuangkan Sertifikasi Lahan Warga Area Bozem Morokrembangan

SURABAYA (Mediabidik) - Walau harus melalui proses yang panjang, namun perjuangan Komisi A DPRD Surabaya terhadap sertifikasi lahan warga di sekitar Bozem Morokrembangan masih terus dijalankan.

Pernyataan ini disampaikan Herlina Harsono Njoto, Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan ke lapangan dan rapat beberapa kali serta kunjungan ke tingkat pusat untuk konsultasi.

"Memang harus jelas dulu, soal siapa yang akan menjadi pengelolaan lahan di sekitar bozem itu, dan untuk itu juga butuh perkuatan dari BBWS karena areanya berbatasan," ucap Herlina kepada media ini, usai menggelar hearing dengan perwakilan warga RW 05 kelurahan Morokrembangan, kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Senin (08/07/2019).

Politisi perempuan Partai Demokrat ini menegaskan, jika calon pengelola harus segera menyampaikan permohonan ke pusat, yang tentu dalam hal ini adalah Pemkot, agar proses dan tahapan sertifikasi warga setempat bisa dilakukan.

"Menurut keterangan wakil dari Bappeko, sejauh ini dalam pengelolaan Pemkot, maka menjadi kewajiban pemkot untuk segera mengajukan surat permohonan pengelolaan ke pusat, karena jika tidak BPN akan tetap kesulitan memprosesnya," tegas Cece-sapaan akrab Herlina.

Untuk itu, Herlina berharap agar hasil rapat hari ini segera disampaikan ke pimpinannya dan menjadi pokok bahasan para pengambil kebijakan di Pemkot Surabaya. "Maka masih harus dilakukan rapat lanjutan," tandasnya.

Dia menuturkan, jika sebenarnya langkah untuk sertifikasi lahan warga sekitar bozem Morokrembangan yang berstatus lahan negara ini. Bukan langkah yang mudah, namun pihaknya tetap optimis akan berhasil.

"Lahan itu statusnya memang milik negara, karena sejauh ini belum ada pemiliknya, baik secara perorangan maupun instansi. Hanya saja memerlukan proses yang panjang dan kesabaran dari warga untuk menunggu proses tersebut," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...