Skip to main content

Advokat Pukul Hakim, IPHI Ingatkan Soal Kode Etik

SURABAYA (Mediabidik) - Insiden kekerasanyang dilakukan Advokat Desrizal Chaniago kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini, mengundang keprihatinan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI). 

Ketua Umum DPP IPHI, H. Rahmat Santoso SH, MH mengatakan pentingnya kembali mengingat kode etik advokat untuk melawan rasa frustrasi sebagai penyebab munculnya tindakan kekerasan. 

"Peristiwa advokat melakukan kekerasan pada hakim memang jarang, tapi di beberapa negara lain pernah terjadi, seperti di Kazakhstan dan baru saja juga ada di Pakistan. Menurut saya, ini muncul karena rasa frustasi, " ucapnya. 

Rasa frustasi itu, lanjut Rahmat, memang manusiawi dan bisa melanda profesi apapun. Namun itu bisa dihindari jika kembali pada kode etik advokat. Salah satunya meyebutkan tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. 

"Kode etik sudah jelas, kekerasan apapun dilarang. Selain itu, tanda kutip tidak ada seorang pun advokat yang bisa menjamin Pekerjaan Yang Baik, seperti halnya rasa keadilan yang sifatnya relatif. Misalnya, seorang terdakwa berharap dirinya dibebaskan tetapi advokat berpendapat pengurangan hukuman dari ancaman hukuman maksimal sudah merupakan hasil pekerjaan yang baik, " ujarnya. 

Selain itu, Rahmat berharap sikap sportif yaitu bisa menerima keputusan menang atau kalah dalam pengadilan harus ditumbuhkan pada klien maupun pada diri seorang advokat. 

"Jika penyelesaian musyawarah mufakat sebagai upaya mencapai win-win solution tidak berhasil, terpaksa digunakanlah sistem peradilan yang sifatnya adversarial, win-lose situation, dengan pilihan menang atau kalah. Dalam kasus perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, masih ada tingkatan peradilan berikutnya, tanpa harus menggunakan kekerasan, " ujarnya. 

Ditambahkan Rahmat, seorang advokat juga harus mengundurkan diri dari perkara yang ditanganinya jika menganggap permasalahan kliennya sebagai permasalahan pribadi untuk dirinya 
sendiri. 

"Sebab, ketidak-obyektifan ini akan mengakibatkan kekeruhan dalam pikiran sehingga akan berlanjut kepada tindakan-tindakan tidak profesional dalam menjalankan profesinya, " ucapnya. 

Saat ini, perkara Desrizal telah diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan melawan pejabat sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP.(opan)

Foto : Ketua Umum DPP IPHI, H. Rahmat Santoso SH, MH

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...